SUARAMALANG, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keterkaitan sejumlah tokoh nasional dan daerah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar ikut dimintai keterangan karena pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur.
“Untuk mantan Menteri Desa, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir (pokok pikiran) ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025) malam.
Selain itu, KPK juga menyoroti keterkaitan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
“Jadi, (dana hibah, red.) ada yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Makanya terhadap dinas-dinas tersebut kami memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” jelas Asep.
Nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga muncul dalam penyelidikan. Asep menyebut, KPK menelusuri asal dana pokir dari APBD, pola pembagian, hingga pertemuan antara eksekutif dan legislatif.
“Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif dan bagaimana pembagiannya, persentasenya, dan lain-lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap.
Empat penerima suap kasus dana hibah Jatim:
- Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi (KUS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
- Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
17 pemberi suap kasus dana hibah Jatim:
- Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD)
- Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)
- Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)
- Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
- Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
- Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
- Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024–2029 Moch. Mahrus (MM)
- Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
- Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
- Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
- Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
- Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
- Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
- Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
- Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
- Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024–2029 Hasanuddin (HAS)
- Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)
KPK menegaskan penelusuran kasus dana hibah Jatim masih terus berlanjut, termasuk mengonfirmasi peran berbagai pihak yang disebut terkait dalam pengelolaan dana pokir tersebut.
Pewarta : M.Nan