Kabupaten Malang

WNI Ditangkap di Makkah, Kasus Penipuan Haji Ilegal Terungkap

Penangkapan WNI di Makkah Terkait Haji Ilegal

Iklan

SUARAMALANG.COM, Nasional – Penangkapan tiga WNI di Makkah dilakukan aparat keamanan Arab Saudi pada Selasa, 28 April 2026. Dugaan penipuan layanan haji ilegal sedang diselidiki serius.

Informasi penangkapan disampaikan Detikcom setelah penelusuran dilakukan Satgas Haji dan Umrah. Koordinasi dengan otoritas Saudi telah dijalankan sejak awal.

Iklan

Kerja sama lintas negara dilakukan Polri bersama KBRI Riyadh dan Kementerian Haji Arab Saudi. Penanganan kasus ini terus diperkuat.

Kasus penipuan disebut terjadi di luar wilayah hukum Indonesia oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Pemantauan tetap dilakukan pemerintah terhadap proses hukum.

“Beliau menginformasikan ada tiga WNI ditangkap di Arab Saudi,” kata Dedi di Bareskrim Polri. Dugaan penipuan dijadikan fokus utama penyelidikan.

Pendampingan Hukum WNI

Pendampingan hukum terhadap WNI ditegaskan tetap diberikan oleh pemerintah Indonesia. Hak hukum para tersangka akan dijamin selama proses berlangsung.

“Biar bagaimanapun, bantuan hukum tetap diberikan kepada WNI,” ujar Dedi kepada wartawan. Proses hukum akan dikawal sesuai aturan internasional.

Modus penipuan diungkap Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Promosi layanan ilegal disebut telah dilakukan pelaku.

Dokumen administrasi palsu diduga diproduksi sendiri oleh para pelaku untuk menarik korban. Target utama disebut calon jemaah haji.

“Hari ini tiga WNI ditangkap terkait penipuan dan dokumen palsu,” kata Dahnil. Keterlibatan langsung dalam praktik ilegal sedang didalami.

Penguatan Pengawasan Haji

Koordinasi antara Polri dan Kepolisian Saudi dinilai sangat dibutuhkan dalam kasus ini. Pengawasan aktivitas haji akan diperketat ke depan.

Penambahan personel teknis di Arab Saudi diusulkan untuk memperkuat pengawasan. Tata kelola haji diharapkan dapat diperbaiki menyeluruh.

Informasi penangkapan telah diterima KJRI Jeddah dari otoritas setempat. Barang bukti berupa komputer, uang, dan kartu haji palsu telah disita.

Iklan
Iklan
Iklan