39 Kursi Kepala Sekolah Kosong, Pemkot Malang Sudah Siapkan Calon tapi Masih Menunggu Restu Pusat

SUARAMALANG, Kota Malang – Sebanyak 39 kursi kepala sekolah di Kota Malang masih menunggu pejabat definitif. Kondisi itu memunculkan pertanyaan baru karena Pemkot Malang mengaku sudah menyiapkan calon melalui pendidikan dan pelatihan.

Rinciannya, 35 posisi kepala sekolah SD dan empat kepala sekolah SMP masih kosong. Artinya, kebutuhan regenerasi sudah berjalan, tetapi hasil akhirnya belum juga terlihat di seluruh satuan pendidikan.

Calon Ada, Kursi Tetap Kosong

Persoalan ini menarik perhatian karena masalahnya bukan lagi sekadar kekurangan calon. Pemkot Malang justru sudah menggelar pendidikan dan pelatihan bagi calon kepala sekolah.

Namun, proses tersebut belum otomatis membuat kursi kepala sekolah terisi. Setiap nama masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum pemerintah pusat memberikan persetujuan.

Dengan kondisi itu, pemerintah daerah menghadapi situasi yang cukup paradoks. Daerah menyiapkan calon, tetapi pusat tetap memegang kendali penting dalam menentukan kelanjutan pengisian jabatan.

Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana mengatakan pihaknya tengah melengkapi persyaratan pengajuan calon kepala sekolah. “Dalam waktu dekat ini. Karena memang prosesnya kepala sekolah sekarang harus kami ajukan ke pusat dulu,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Selanjutnya, Disdikbud harus membahas usulan bersama BKPSDM, Sekda, dan Dewan Pendidikan. Tim tersebut kemudian memeriksa kelayakan calon sebelum Pemkot mengirim usulan melalui mekanisme pemerintah pusat.

Aturan Ketat, Pengisian Jabatan Melambat?

Di satu sisi, mekanisme tersebut bertujuan menjaga agar pengangkatan kepala sekolah tetap sesuai aturan. Di sisi lain, aturan yang ketat juga membuat daerah tidak leluasa mengisi kursi yang kosong.

Sistem pusat bahkan dapat menolak usulan mutasi jika masa jabatan kepala sekolah belum mencapai dua tahun. Ketentuan itu membuat pemerintah daerah harus menghitung setiap perpindahan secara cermat.

Selain itu, pemerintah membatasi masa kepemimpinan kepala sekolah selama empat tahun dalam satu periode. Seorang kepala sekolah juga hanya dapat menjalani maksimal dua periode.

“Makanya prosesnya agak lama. Kita benar-benar mengikuti aturan pusat,” kata Suwarjana.

Persoalannya, apakah kepatuhan terhadap mekanisme tersebut harus selalu berujung pada puluhan kursi kosong? Pertanyaan itu menjadi relevan ketika kebutuhan kepemimpinan sekolah terus berjalan setiap hari.

Rp200 Juta untuk CKS, Lalu Kapan Mengisi Kursi Kosong?

Menariknya, Pemkot Malang sudah mengeluarkan anggaran untuk menyiapkan calon kepala sekolah. Disdikbud mengalokasikan sekitar Rp200 juta untuk pendidikan dan pelatihan 34 calon kepala sekolah.

“Kita sudah mendiklatkan Calon Kepala Sekolah (CKS). Kemarin ada anggaran Rp200 juta untuk 34 CKS,” jelas Suwarjana.

Anggaran tersebut menunjukkan bahwa Pemkot tidak sepenuhnya pasif menghadapi persoalan regenerasi. Namun, hasil akhirnya tetap menghadapi satu persoalan besar: calon tersedia, tetapi kursi definitif masih menunggu.

Karena itu, kekosongan 39 kepala sekolah seharusnya tidak berhenti sebagai persoalan administrasi. Pemkot Malang perlu menjelaskan sejauh mana proses koordinasi dengan pemerintah pusat mampu mempercepat pengisian jabatan tersebut.

Sebab, sekolah membutuhkan kepemimpinan yang jelas untuk menjalankan pengelolaan pendidikan. Jika proses pengisian terlalu lama, mekanisme yang seharusnya menjaga kualitas justru berpotensi menambah panjang daftar kursi kosong.

Pada akhirnya, 39 jabatan kosong menjadi ujian bagi efektivitas koordinasi pemerintah daerah dan pusat. Pemkot Malang memang harus patuh pada aturan, tetapi kepatuhan juga perlu berjalan beriringan dengan kecepatan menjawab kebutuhan sekolah.

Iklan
Iklan