JPU Ungkap 28 Nama dalam Korupsi Kuota Haji, Yaqut Didakwa Terima Rp4,8 Miliar

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 28 nama dan/atau korporasi yang disebut memperkaya diri dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Salah satu nama yang disebut dalam dakwaan ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp4,8 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang perkara Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Dalam perkara yang sama, jaksa menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK RI 2026.

Yaqut Didakwa Terima USD271.500 dalam Perkara Kuota Haji

JPU menyebut Yaqut turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Jaksa mendakwa pengisian kuota tersebut dilakukan dengan memasukkan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme. Pengaturan tersebut disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan disertai penerimaan fee percepatan dari calon jemaah.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Jaksa juga mendakwa adanya pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

BACA JUGA  Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 49 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara 

“Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,” jelas JPU.

Daftar 28 Nama dan/atau Korporasi dalam Dakwaan JPU

Selain Yaqut, JPU menyebut sejumlah nama lain dalam dakwaan. Berikut daftar pihak yang disebut memperkaya diri berdasarkan uraian jaksa:

  1. Yaqut Cholil Qoumas – USD271.500.
  2. Ishfah Abidal Azis – USD5.233.800 dan Rp330 juta.
  3. Rizky Fisa Abadi – USD475.000 dan Rp50 juta.
  4. Abdul Muhyi – USD308.500.
  5. Ridwan Kurniawan – USD512.500 dan Rp250 juta.
  6. Iyah Nuriyah – USD70.000.
  7. Doddy Suhada – USD59.500.
  8. Kamal – USD3.000.
  9. Adam Fakih Mukodam – USD3.000.
  10. Bambang Sutrisno – USD80.000.
  11. Hud Rifky Assegaf – USD130.000.
  12. Anjas Asmara – USD30.000.
  13. Hafiz – USD94.600.
  14. Makki Abdul Sholeh – USD5.000.
  15. Roy Kurniawan – USD18.500.
  16. Rachmat Wildann – USD7.000.
  17. Farid Aljawi – USD52.500.
  18. Ahmad Taufik – USD126.200.
  19. Muzaki Kholis – USD84.500.
  20. Badrusalam – USD4.500.
  21. Muhamad Zaki Yamani – Rp353.600.000.
  22. Amaluddin Wahab – USD602.600.
  23. Syihabbul Muttaqin – USD493.400.
  24. Tauhid Hamdi – USD20.000.
  25. Ali Makki – USD19.600.
  26. Buchori Yusuf – USD56.000.
  27. 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) – Rp478.173.058.166,41.
  28. Koperasi Perahu – USD26.500.

Kerugian Negara dalam Perkara Kuota Haji Capai Rp622 Miliar

Dalam dakwaan, JPU menyebut rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2026. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Prabowo Sebut Kasus Penyiraman Andrie Yunus sebagai Terorisme, Minta Dalang Diusut

Ketentuan yang disebut antara lain UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Jaksa juga merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, dakwaan merujuk sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. JPU juga menyebut sejumlah Keputusan Menteri Agama serta Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknis pemenuhan kuota haji.

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Seluruh nama dan nilai yang disebut dalam daftar tersebut merupakan uraian dalam dakwaan JPU dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Iklan
Iklan