SUARAMALANG.COM, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 28 nama dan/atau korporasi yang disebut memperkaya diri dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Salah satu nama yang disebut dalam dakwaan ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar…
dakwaan Yaqut
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

