6 Faktor Utama Penyebab Permohonan Visa Anda Ditolak Imigrasi

Proses pengajuan visa kini dapat dilakukan secara daring untuk memudahkan pemohon di mana saja. Kendati demikian, kemudahan tersebut tidak menjamin permohonan visa Anda akan langsung disetujui, mengingat sejumlah negara memperketat syarat penerimaan visa. Berdasarkan situs resmi Imigrasi pada Kamis, 13 Agu 2026 12:00 WIB, terdapat enam faktor yang perlu dihindari demi meminimalisasi risiko penolakan permohonan visa.

Faktor-Faktor yang Menyebabkan Permohonan Visa Ditolak

Hal pertama yang perlu diperhatikan saat ingin mengajukan permohonan visa adalah mengunggah dokumen dengan resolusi yang tepat. Pada halaman pengunggahan dokumen divisa-online.imigrasi.go.id, terdapat keterangan ukuran dan jenis dokumen yang dapat diunggah. Apabila pemohon mengalami kendala, seperti hasil scan yang dikompres terlihat buram, sebaiknya gunakan alat scan atau aplikasi scan lain. Jenis gawai yang digunakan untuk scan juga dapat memengaruhi ukuran dan kejelasan hasil scan.

Dalam beberapa kondisi, dokumen tambahan juga perlu diunggah untuk meminimalisir pengajuan ditolak. Contohnya saat masa Pandemi Covid-19, pemohon harus menyertakan surat keterangan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT PCR, surat keterangan bersedia karantina, dan lain-lain.

Hal berikutnya yang perlu diperhatikan saat mengajukan visa adalah masa berlaku paspor. Pastikan masa berlaku paspor sesuai dengan masa tinggal yang diberikan oleh visa. Biasanya, paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan lebih lama daripada masa tinggal visa yang diajukan.

BACA JUGA  KAI Daop 8 Mitigasi Longsor di Jalur Malang Jelang Lebaran 2026, 41 Ribu Tiket Sudah Terjual

Ketentuan ITAS, Pemilihan Jenis Visa, dan Sinkronisasi Data

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan jika WNA yang memiliki ITAS (Izin Tinggal Terbatas) harus melakukan EPO/ERP (Exit Permit Only/Exit Re-Entry Permit). “Orang asing yang memiliki ITAS namun sudah tidak dapat diperpanjang, bisa ajukan visa onshore. Tapi harus EPO (ERP) terlebih dahulu di kantor imigrasi. Setelahnya langsung ajukan visa dengan melampirkan bukti EPO/ERP bersama berkas lainnya”, jelas Achmad. Setelah melakukan EPO/ERP, bukti juga harus dilampirkan dalam permohonan visa.

Kesalahan berikutnya adalah salah memilih jenis visa yang umumnya terjadi pada pengajuan permohonan visa tinggal terbatas penyatuan keluarga (C317). Perlu diperhatikan bahwa tidak semua anggota keluarga dapat mengajukan Vitas C317. Visa ini hanya dapat diajukan WNA yang ingin menyatukan diri dengan istri/suami, serta anak berstatus WNA yang ingin menyatukan diri dengan orang tua WNI atau orang tua pemegang ITAS/ITAP. “Hanya WNA dengan orang tua dalam perkawinan campuran (WNI dan WNA) yang bisa ajukan visa penyatuan keluarga. Kalau WNA tersebut ex-WNI dan kedua orang tuanya WNI, tidak bisa ajukan visa C317. Yang bisa adalah Vitas Repatriasi C318 atau Visa Kunjungan”, ucap pria Achmad.

Terakhir, terdapat ketidaksesuaian data. Sebelum mengajukan pemohonan visa, pastikan untuk memeriksa data yang dilampirkan agar permohonan tidak ditolak. “Kroscek semua data yang dilampirkan, apa sudah sama semua di paspor, surat permohonan dan jaminan, di tiket pesawatnya jika ikut diunggah. Untuk calon Tenaga Kerja Asing, pastikan semua data saat mengajukan permohonan visa sudah sinkron dengan data-data di RPTKA-nya. Hati-hati, perbedaan sedikit saja sudah bisa membuat permohonan visa tidak disetujui”, tegasnya.

BACA JUGA  Lebih Prioritaskan Warga Domisili Ketimbang Warga di Area Zonasi, SPMB SDN Kendalpayak Disorot

Informasi Tambahan Terkait Persetujuan Visa Offshore

Sebagai tambahan, saat ini proses persetujuan visa offshore ditangguhkan untuk sementara waktu. Hal ini berhubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, WNA pemegang visa apapun kecuali visa dinas dan visa diplomatik, tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia. Sedangkan WNA pemegang ITAS dan ITAP dapat memasuki wilayah Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Iklan
Iklan