DJ Anggun Maharani Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Private Party

SUARAMALANG.COM – DJ Anggun Maharani mengungkap dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang ia alami dalam private party di Jakarta Selatan.

Anggun menyampaikan pengakuan itu melalui media sosial pada 13 Agustus 2026. Ia mengaku datang untuk mengisi acara ulang tahun seorang pejabat.

Dalam unggahannya, Anggun menyebut tamu berinisial TI melakukan tindakan seksual terhadap dirinya. Ia mengaku TI menunjukkan alat kelaminnya dan meminta Anggun menyentuhnya.

Penolakan Berujung Dugaan Penganiayaan

Anggun menolak permintaan tersebut. Menurut pengakuannya, TI kemudian marah dan menyeret dirinya menuju sebuah kamar.

Di ruangan itu, Anggun mengaku TI memukulnya. Ia juga mengaku TI membenturkan kepalanya ke dinding.

“Bulan Februari aku diundang sama temen aku cewek katanya ada tamu nya dia pejabat lagi ultah… dia butuh DJ private,” tulis Anggun.

“Aku diseret ke kamar dan dipukulin terus dijedotin ke tembok kepala aku,” sambungnya.

Baca Juga:  Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara dari Dua Perkara

Anggun kemudian membawa perkara tersebut ke Polda Metro Jaya. Polisi mencatat laporan itu dengan nomor LP/B/1266/II/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Polisi Temukan Sejumlah Luka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan Anggun. Penyidik kini mendalami keterangan korban, saksi, serta hasil pemeriksaan medis.

Hasil visum menunjukkan sejumlah luka pada tubuh Anggun. Dokter menyimpulkan luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul.

“Ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang menurut kesimpulan medis disebabkan kekerasan tumpul,” kata Budi, Jumat, 14 Agustus 2026.

Penyidik selanjutnya meminta pendapat dokter untuk mengidentifikasi karakteristik luka. Polisi juga mencocokkan temuan medis dengan waktu kejadian dan keterangan Anggun.

TI Masih Berstatus Terlapor

Dalam perkembangan perkara, penyidik telah memeriksa TI sebagai pihak yang Anggun laporkan. Polisi juga memeriksa Anggun dan sejumlah saksi untuk mencocokkan seluruh keterangan.

Baca Juga:  Fakta-fakta Tewasnya Sekeluarga di Situbondo, Ditemukan Bersimbah Darah di Rumah

Budi menyebut keterangan TI masih dalam pendalaman penyidik. Hingga kini, polisi belum menahan TI karena statusnya masih sebagai terlapor.

Polisi akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Gelar perkara juga akan menentukan status hukum TI berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang terkumpul.

Iklan
Iklan