Wartawan Mendapat Perlakuan Diskriminasi di Mapolresta Malang, Penegak Hukum Dianggap Tidak Paham Undang-Undang 

SUARAMALANG.COM, Kota Malang–Perlakuan diskriminatif sejumlah wartawan di Mapolresta Malang Kota, memperlihatkan bila aparat kepolisian tidak mengerti dan memahami undang-undang terkait tugas maupun fungsi jurnalis atau wartawan.

Hal tersebut, terkait pembatasan dan perlakuan berbeda sejumlah wartawan yang tidak tergabung dalam grup wartawan yang selama ini ngepos di Mapolresta Malang Kota.

Sikap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol.Danang Setiyo PS, menjadi sorotan setelah berlangsungnya pertemuan antara perwakilan organisasi jurnalis dengan jajaran Polresta Malang Kota, Selasa (18/8/2026).

Pertemuan yang semula dimaksudkan sebagai forum silaturahmi, pengenalan organisasi, sekaligus penyampaian aspirasi insan pers tersebut, berkembang menjadi forum evaluasi terhadap pola komunikasi serta distribusi informasi yang selama ini dilakukan jajaran Kasie Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman B, kepada awak media yang cenderung diskriminasi dan memilih media tertentu.

Sejumlah jurnalis menyampaikan keluhan terkait akses informasi, khususnya mengenai distribusi press release, undangan konferensi pers, serta kesempatan memperoleh informasi secara langsung dari jajaran kepolisian.

Menurut keterangan sejumlah awak media yang hadir, sebagian media hanya menerima distribusi press release melalui grup komunikasi, sementara undangan kegiatan maupun konferensi pers tertentu dinilai tidak disampaikan secara merata.

” Seperti kami dibedakan. Grup kami hanya dikhususkan untuk release, tetapi jika ada undangan konferensi, grup kami dilewatkan begitu saja,” ujar sejumlah media yang menyampaikan keberatan dalam pertemuan tersebut.

Keluhan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pemetaan atau pengelompokan media dalam akses informasi di lingkungan Polresta Malang Kota.

Respons Kapolresta Dipertanyakan

Persoalan menjadi sorotan lebih tajam setelah keluhan mengenai pola distribusi informasi tersebut disampaikan secara langsung kepada Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol.Danang Setiyo PS

“Kalau begitu gak usah ada release saja sekalian biar gak pada geger, ujar seorang wartawan menirukan pernyataan Kapolresta yang baru menjabat tersebut.

Apabila pernyataan tersebut benar disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai akses informasi pers, maka persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut distribusi press release.

Hal yang menjadi perhatian adalah quality of institutional communication, atau kualitas komunikasi kelembagaan antara aparat penegak hukum dengan insan pers.

Baca Juga:  Skandal Mafia Tanah di Desa Mangliawan Melibatkan Pejabat Terkait

Ketua IWOI Malang Raya Yuni Ektanta yang sempat bertemu dengan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol.Danang Setiyo PS, menyesalkan perilaku diskriminasi tersebut.

” Semua wartawan yang medianya terverifikasi dewan pers maupun belum, tapi memiliki badan hukum yang sah, berhak mendapatkan perlakuan yang sama, tidak bisa dibeda-bedakan”, katanya

Kritik terhadap mekanisme komunikasi semestinya diposisikan sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan, bukan sebagai alasan untuk menghentikan saluran informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Pers Memiliki Hak Mencari dan Memperoleh Informasi

Secara normatif, kemerdekaan pers memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 6 UU Pers juga menempatkan pers dalam posisi strategis untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dengan demikian, penyampaian kritik mengenai pola komunikasi Humas tidak serta-merta dapat dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap institusi kepolisian.

Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara profesional merupakan bagian dari fungsi social control pers sebagaimana ditegaskan dalam UU Pers.

Bukan Sekadar Soal “Release”, Melainkan Transparansi

Persoalan yang muncul dalam pertemuan tersebut patut dilihat secara lebih luas.Persoalannya bukan sekadar mengenai siapa yang mendapatkan press release dan siapa yang tidak.

Hal yang jauh lebih penting adalah apakah mekanisme distribusi informasi kepada media telah memiliki standar yang transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika memang terdapat klasifikasi grup media, pembatasan akses tertentu, atau mekanisme khusus dalam pendistribusian informasi, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar dan kriterianya.

Hal tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi perlakuan istimewa terhadap kelompok media tertentu.

Keterbukaan Informasi dan Akuntabilitas

Dalam perspektif transparency and accountability, badan publik pada prinsipnya memiliki kewajiban memberikan akses terhadap informasi publik yang berada dalam penguasaannya, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kurang Hati-hati, Pemotor Asal Madura Tewas Setelah Menabrak Truk Mogok

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dibentuk antara lain untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Bila terdapat informasi yang memang tidak dapat diberikan karena alasan hukum, keamanan, penyidikan, privasi, atau masuk kategori informasi yang dikecualikan, mekanisme pengecualian tersebut semestinya dapat dijelaskan secara tegas.

“Yang menjadi persoalan adalah apabila perbedaan akses informasi terjadi tanpa parameter yang jelas sehingga menimbulkan persepsi diskriminatif di kalangan media,”ujar jurnalis lain.

Kritik Wartawan Bagian dari Fungsi Pers

Sorotan terhadap persoalan ini juga relevan dengan pernyataan Dewan Pers pada 20 Juli 2026 mengenai tindakan yang bernada merendahkan profesi wartawan.

Dewan Pers menegaskan bahwa ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya ditanggapi secara rasional dan beretika.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers dan memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap kepentingan umum.

Dalam konteks tersebut, kritik terhadap pola komunikasi sebuah institusi bukanlah sesuatu yang semestinya dianggap sebagai ancaman.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak yang hadir dan menyampaikan keluhan dalam pertemuan. Dugaan adanya pemetaan atau pengelompokan media belum dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Polresta Malang Kota, baik perkembanban mauoun klarifikasi resmi akan menjadi bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Pewarta : *Deni Robi

Iklan
Iklan