Sejumlah wartawan di Mapolresta Malang Kota mengalami perlakuan diskriminatif dalam akses informasi dan distribusi press release yang memicu kritik terhadap kualitas komunikasi kelembagaan kepolisian.
Pertemuan Silaturahmi Berubah Menjadi Forum Evaluasi
Pertemuan antara perwakilan organisasi jurnalis dengan jajaran Polresta Malang Kota berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pertemuan yang semula dimaksudkan sebagai forum silaturahmi, pengenalan organisasi, sekaligus penyampaian aspirasi insan pers tersebut berkembang menjadi forum evaluasi.
Forum ini mengevaluasi pola komunikasi serta distribusi informasi yang selama ini dilakukan jajaran Kasie Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman B, kepada awak media yang dinilai cenderung diskriminasi dan memilih media tertentu.
Sejumlah jurnalis menyampaikan keluhan terkait akses informasi, khususnya mengenai distribusi press release, undangan konferensi pers, serta kesempatan memperoleh informasi secara langsung dari jajaran kepolisian.
Keluhan Akses Informasi dan Respons Kapolresta
Menurut keterangan sejumlah awak media yang hadir, sebagian media hanya menerima distribusi press release melalui grup komunikasi. Sementara itu, undangan kegiatan maupun konferensi pers tertentu dinilai tidak disampaikan secara merata.
“Seperti kami dibedakan. Grup kami hanya dikhususkan untuk release, tetapi jika ada undangan konferensi, grup kami dilewatkan begitu saja,” ujar sejumlah media yang menyampaikan keberatan dalam pertemuan tersebut.
Keluhan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pemetaan atau pengelompokan media dalam akses informasi di lingkungan Polresta Malang Kota. Persoalan menjadi sorotan lebih tajam setelah keluhan mengenai pola distribusi informasi tersebut disampaikan secara langsung kepada Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Danang Setiyo PS.
“Kalau begitu gak usah ada release saja sekalian biar gak pada geger,” ujar seorang wartawan menirukan pernyataan Kapolresta yang baru menjabat tersebut.
Tanggapan Organisasi Jurnalis dan Landasan Hukum Pers
Ketua IWOI Malang Raya, Yuni Ektanta, yang sempat bertemu dengan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo PS, menyesalkan perilaku diskriminasi tersebut.
“Semua wartawan yang medianya terverifikasi dewan pers maupun belum, tapi memiliki badan hukum yang sah, berhak mendapatkan perlakuan yang sama, tidak bisa dibeda-bedakan”, katanya.
Secara normatif, kemerdekaan pers memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 6 UU Pers juga menempatkan pers dalam posisi strategis untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Transparansi dan Akuntabilitas Informasi Publik
Persoalan yang muncul dalam pertemuan tersebut patut dilihat secara lebih luas dan bukan sekadar mengenai siapa yang mendapatkan press release dan siapa yang tidak. Hal yang jauh lebih penting adalah apakah mekanisme distribusi informasi kepada media telah memiliki standar yang transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dibentuk antara lain untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Yang menjadi persoalan adalah apabila perbedaan akses informasi terjadi tanpa parameter yang jelas sehingga menimbulkan persepsi diskriminatif di kalangan media,” ujar jurnalis lain.
Dewan Pers sebelumnya pada 20 Juli 2026 menegaskan bahwa tindakan yang bernada merendahkan profesi wartawan, ketidaksetujuan, atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya ditanggapi secara rasional dan beretika.
















