Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Kaji Jalan Poros Desa untuk Naik Status Jadi Jalan Kabupaten

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang mulai menyiapkan kajian dan skema penataan jalan poros desa yang berpotensi ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten.

Langkah tersebut dilakukan setelah DPUBM Kabupaten Malang menyelesaikan penanganan ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten. Kepala DPUBM Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma menyampaikan, pihaknya saat ini tengah melakukan inventarisasi jalan poros desa sebagai bahan kajian untuk menentukan ruas mana yang memiliki fungsi dan kepentingan strategis sehingga layak diusulkan naik status.

Pria yang akrab disapa Oong itu menuturkan, proses tersebut tidak dilakukan secara otomatis. DPUBM Kabupaten Malang terlebih dahulu meminta data dari seluruh kecamatan, desa dan kelurahan untuk kemudian dipelajari secara menyeluruh.

“Kami sudah minta pada semua kecamatan, maupun kepala desa dan lurah, untuk menyerahkan data. Jadi kami pelajari melalui konsultan kami, bekerja sama dengan Universitas Brawijaya,” ungkap Oong.

Data yang terkumpul nantinya akan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari inventarisasi, analisis hingga kajian terhadap fungsi jalan. Hasil kajian tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi DPUBM Kabupaten Malang untuk mengusulkan perubahan fungsi dan status jalan kepada pemerintah provinsi.

Langkah ini penting mengingat peningkatan status jalan memiliki mekanisme dan periode tertentu. Penetapan fungsi jaringan jalan tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu, melainkan mengikuti proses perencanaan dan penetapan jaringan jalan secara berjenjang.

Baca Juga:  Terungkap! Ini Penyebab Menu MBG di Kabupaten Malang Dinilai Tak Ideal

Oong menjelaskan, saat ini pihaknya telah memasukkan proses tersebut ke dalam Rencana Umum Jaringan Jalan Daerah (RUJJD). Dari dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam hal ini DPUBM akan mengajukan fungsi jalan untuk mendapatkan penetapan sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.

Pola peningkatan status jalan juga telah diterapkan pada sejumlah ruas strategis. Salah satunya ruas jalan Gondanglegi – Simpang Balekambang yang telah masuk dalam perencanaan jaringan dan proses peningkatan statusnya.

Selain itu, terdapat ruas yang sebelumnya berstatus jalan provinsi, termasuk ruas jalan Mangliawan – Gubugklakah dengan panjang sekitar 27 kilometer. Ketika terjadi perubahan status sejumlah ruas jalan menjadi kewenangan yang lebih tinggi, terdapat ruang bagi Pemkab Malang untuk menata kembali jaringan jalan yang menjadi tanggung jawabnya.

“Dinas PU Bina Marga memperkirakan terdapat sekitar 50 kilometer ruas jalan yang berpotensi menjadi bagian dari penataan ulang kewenangan jalan tersebut,” tutur Oong.

Namun, peningkatan status jalan poros desa tetap akan dilakukan secara selektif. Dari total sekitar 2.044 kilometer jalan poros desa, tidak seluruhnya dapat dinaikkan menjadi jalan kabupaten. Hal itu dikarenakan harus mempertimbangkan fungsi jalan, kebutuhan masyarakat, konektivitas wilayah, hasil kajian teknis, serta kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga:  Menteri Desa Bongkar Fakta Mengejutkan, Dua Desa di Bogor Jadi Agunan Bank dan Terancam Lelang

“Jadi kami mengajukan fungsinya dulu, nanti fungsi jalan. Sekarang kita masuk ke dalam RUJJD atau Rencana Umum Jaringan Jalan Daerah,” tandas Oong.

Dengan mekanisme tersebut, DPUBM Kabupaten Malang ingin memastikan perubahan status jalan tidak sekadar berdasarkan usulan, tetapi memiliki dasar teknis dan kebutuhan jaringan yang jelas. Pihaknya berharap, kajian bersama Universitas Brawijaya dapat menghasilkan basis data yang lebih terukur sehingga ruas jalan yang nantinya diusulkan menjadi jalan kabupaten benar-benar memiliki fungsi strategis dan mampu memperkuat konektivitas antar wilayah di Kabupaten Malang.

Iklan
Iklan