DPUBM Kabupaten Malang Imbau Masyarakat Awasi dan Laporkan Jalan Rusak Melalui Tujuh UPT

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang mengimbau masyarakat luas yang ada di Kabupaten Malang untuk dapat aktif mengawasi dan melaporkan kondisi jalan rusak ke tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Pelengkap Jalan.

Kepala DPUBM Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma menyampaikan, terdapat tujuh UPT DPUBM Kabupaten Malang yang tersebar di 33 kecamatan. Di antaranya UPT Singosari, UPT Turen, UPT Bululawang, UPT Kepanjen, UPT Pagak, UPT Pujon dan UPT Tumpang.

Pria yang akrab disapa Oong itu mengatakan, masyarakat luas di Kabupaten Malang dapat melaporkan kondisi jalan rusak ke tujuh UPT tersebut. Menurutnya laporan masyarakat dinilai penting agar kerusakan jalan di Kabupaten Malang dapat lebih cepat diketahui dan dikoordinasikan untuk mendapatkan penanganan.

“Masyarakat bisa memberikan informasi ke kami terkait jalan rusak melalui tujuh UPT kami yang tersebar di 33 kecamatan. Ketika ada laporan yang masuk, akan kami tindaklanjuti dan koordinasikan dengan provinsi maupun balai besar terkait penyesuaian kewenangan dan status jalan,” ungkap Oong.

Pihaknya menyebut, masyarakat tidak perlu ragu melapor hanya karena belum mengetahui status kewenangan ruas jalan. Sebab, tidak semua jalan yang berada di wilayah Kabupaten Malang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sebagian ruas berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Baca Juga:  Implementasi KUHP Nasional Mulai Dikaji di Kota Malang, Jaksa dan Polisi Samakan Persepsi

“Ketika ada pengaduan masyarakat terkait dengan jalan berlubang atau jalan rusak, itu masuk ke kami, masuk ke UPT kami, melalui command center kita,” ujar Oong.

Ia menjelaskan, keberadaan command center menjadi bagian penting dalam mekanisme pengaduan masyarakat tersebut. Melalui sistem ini, laporan masyarakat yang diterima di masing-masing UPT dapat diteruskan untuk dilakukan koordinasi dan tindak lanjut sesuai status kewenangan jalan.

“Apabila kerusakan terjadi di ruas jalan provinsi, informasi akan kami sampaikan ke pemerintah provinsi. Sedangkan untuk jalan nasional, laporan akan diteruskan kepada balai besar jalan nasional. Jadi bukan kami yang mengerjakan, tetapi mereka langsung dan informasinya dari kami,” jelas Oong.

Lebih lanjut, Oong pun menyadari bahwa masyarakat tidak selalu mudah membedakan status kewenangan dan status sebuah ruas jalan. Kondisi fisik jalan bahkan tidak dapat dijadikan satu-satunya patokan. Pasalnya, ukuran maupun kondisi jalam tidak selalu menjadi penanda kewenangan.

“Sejumlah ruas jalan kabupaten memiliki kondisi yang baik sehingga kerap dianggap sebagai jalan provinsi. Banyak juga yang hampir orang mengira itu jalan provinsi, padahal itu jalan kabupaten,” tutur Oong.

Baca Juga:  Sekda Kosong, Wali Kota Melantik Kadis PUPRPKP Menjadi PJ Sekda

Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menjadikan ketidaktahuan mengenai status jalan sebagai alasan untuk tidak melapor. Warga dapat menyampaikan informasi melalui tujuh UPT DPUBM Kabupaten Malang atau meminta bantuan pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan untuk memastikan status ruas jalan tersebut.

“Masyarakat tidak perlu ragu, tinggal bertanya kepada desa/kelurahan atau kecamatan terkait status jalan. Kemudian pihak desa/kelurahan atau kecamatan bisa meneruskan ke kami. Nanti kami cepat kok memberikan informasi, bahwa ini jalan provinsi, ini jalan kabupaten, yang kuning jelas jalan nasional,” tandas Oong.

Iklan
Iklan