SUARAMALANG.COM – Polemik rekening Supriyono alias Botok memasuki ranah baru setelah Bank Mandiri menghentikan akses transaksinya.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu menggunakan rekening tersebut untuk menampung donasi warga.
Nilai dana dalam rekening mencapai Rp80,9 juta. Kondisi itu memunculkan sorotan karena uang tersebut berasal dari kontribusi masyarakat.
Koalisi Soroti Aturan Pemblokiran
Koalisi masyarakat sipil kemudian menyoroti dasar hukum langkah Bank Mandiri. Mereka merujuk Pasal 140 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Aturan tersebut memasukkan pemblokiran sebagai upaya paksa dalam proses hukum. Penyidik perlu meminta izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum menjalankan tindakan itu.
Permohonan izin harus memuat uraian tindak pidana yang tengah penyidik tangani. Dokumen itu juga harus menunjukkan kaitan rekening dengan perkara.
Ketentuan lain meminta penyidik menjelaskan bentuk serta tujuan tindakan tersebut. Koalisi menjadikan aturan itu sebagai dasar untuk meminta kejelasan.
Kondisi Mendesak Punya Batas Waktu
Pasal tersebut membuka ruang tindakan cepat dalam kondisi mendesak. Penyidik dapat mengambil langkah sebelum memperoleh izin pengadilan.
Namun, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri maksimal 2 x 24 jam.
Bank Mandiri: Ada Permintaan Aparat
Bank Mandiri menyebut aparat penegak hukum meminta pihaknya menghentikan akses transaksi rekening Supriyono.
Bank Mandiri juga menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri melalui akun Instagram resminya.
Persoalan kini tidak hanya menyangkut akses terhadap dana Rp80,9 juta. Publik juga menunggu kejelasan mengenai dasar permintaan aparat dan prosedur yang Bank Mandiri jalankan.












