Rencana PPPK Jadi PNS, Dikbud Kota Malang Ungkap Nasib 2.200 Guru

SUARAMALANG.COM, KOTA MALANG – Rencana pemerintah mengalihkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) turut menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang.

Pasalnya, saat ini terdapat sekitar 2.200 guru PPPK yang bertugas di lingkungan pendidikan Kota Malang. Status kepegawaian mereka nantinya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Dikbud Kota Malang, Suwarjana, mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pusat apabila rencana perubahan status PPPK tersebut resmi diterapkan.

“Kami pastinya mengikuti kalau memang ada kebijakan seperti itu. Bagus saja kalau menurut saya,” ujar Suwarjana, dikutip Kamis (27/8/2026).

2.200 Guru PPPK di Kota Malang

Suwarjana menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme kepegawaian antara PPPK dan PNS. Selama ini, guru PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang dapat diperpanjang, disertai evaluasi kinerja dalam periode tertentu.

“Kalau selama ini kan PPPK itu ada perpanjangan kontrak selama lima tahun, beda dengan PNS. Yang setiap lima tahun itu kami ada penilaian kinerjanya. Tetapi intinya kami akan mengikuti kalau memang sudah menjadi kebijakan pusat,” jelasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 1.201 Jamaah Haji Kota Malang Resmi Berangkat, Kloter Terbesar Dilepas dari Ki Angmor

Menurut Suwarjana, jumlah guru PPPK yang saat ini bertugas di lingkungan pendidikan Kota Malang mencapai sekitar 2.200 orang.

Jumlah tersebut sekaligus menjadi salah satu komponen belanja yang cukup besar dalam anggaran sektor pendidikan, terutama untuk kebutuhan pembayaran gaji.

Gaji Guru PPPK Capai Puluhan Miliar per Tahun

Suwarjana memperkirakan besaran gaji yang menjadi dasar perhitungan sekitar Rp3,5 juta untuk setiap guru PPPK per bulan.

“Sekarang ada sekitar 2.200 guru PPPK, dikalikan satu bulan Rp3,5 juta. Kemudian kalikan 12 bulan. Itungannya itu,” kata Suwarjana.

Berdasarkan perhitungan tersebut, kebutuhan pembayaran gaji 2.200 guru PPPK mencapai sekitar Rp7,7 miliar per bulan.

Jika dikalikan selama 12 bulan, kebutuhan pembayaran gaji tersebut mencapai sekitar Rp92,4 miliar per tahun.

Namun, angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan jumlah guru PPPK dan nominal gaji Rp3,5 juta per bulan yang disampaikan Suwarjana. Perhitungan itu belum tentu mencerminkan keseluruhan komponen belanja kepegawaian PPPK.

PPPK Paruh Waktu di Kota Malang Bukan Guru

Sementara itu, Suwarjana juga menjelaskan mengenai keberadaan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Baca Juga:  Khotmul Qur’an dan Imtihan ke-9 MIN 2 Kota Malang, 365 Santri Lulus Seleksi Tahap Akhir

Menurutnya, terdapat sejumlah pegawai dengan skema PPPK paruh waktu. Namun, jumlahnya masih relatif sedikit dan tidak berasal dari tenaga guru.

“Ada beberapa, tapi paruh waktu sedikit. Dan itu bukan guru, semacam tendik,” terangnya.

Dengan adanya sekitar 2.200 guru PPPK, kebijakan pemerintah pusat mengenai status kepegawaian PPPK menjadi perhatian penting bagi Pemkot Malang. Pemerintah daerah pada prinsipnya menyatakan siap menyesuaikan pelaksanaan kebijakan apabila keputusan tersebut telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.

Iklan
Iklan