SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kabar mengenai pungutan biaya pemakaman hingga jutaan rupiah mencuat di Kota Malang. Biaya tersebut disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp3 juta, bahkan lebih, tergantung layanan yang diterima keluarga jenazah.
Namun, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang membantah jika biaya penggalian makam tersebut merupakan tarif resmi pemerintah.
UPT PPU DLH Kota Malang Tegaskan Tak Punya Tarif Penggalian Makam
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Umum, Mochamad Ansori, menegaskan pihaknya tidak pernah menetapkan tarif untuk jasa penggalian makam.
“Kami (UPT Pengelolaan Pemakaman Umum) tidak memiliki ketetapan tarif resmi terkait jasa penggalian makam,” ujar Ansori saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Menurut Ansori, UPT PPU DLH Kota Malang tidak menarik biaya jasa penggalian makam kepada masyarakat. Ia menyebut pihak yang melakukan pekerjaan tersebut berada di luar struktur kepegawaian UPT.
“Jadi, para juru gali makam bukanlah pegawai UPT Pengelolaan Pemakaman Umum, melainkan murni pihak ketiga,” tegasnya.
Biaya di Lapangan Disebut Bukan Tarif Pemerintah
Ansori menjelaskan, jika masyarakat menemukan adanya pembayaran untuk jasa penggalian makam, transaksi tersebut terjadi antara keluarga dengan penyedia jasa di lapangan. UPT PPU DLH Kota Malang, kata dia, tidak menetapkan besaran pembayaran tersebut.
“Jadi, kami tidak menarik tarif jasa penggalian makam kepada masyarakat,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dugaan pungutan hingga jutaan rupiah bukan merupakan tarif resmi UPT PPU DLH Kota Malang. Namun, keberadaan pembayaran kepada pihak ketiga tetap menyisakan persoalan soal transparansi biaya bagi masyarakat.
Keluarga yang tengah mengurus pemakaman membutuhkan kepastian mengenai pihak yang memberikan layanan, besaran biaya, serta tujuan pembayaran. Kejelasan itu penting agar masyarakat tidak menghadapi biaya berbeda-beda saat mengurus pemakaman.
Pengawasan Layanan Pemakaman Jadi Sorotan
UPT PPU DLH Kota Malang berharap masyarakat memahami perbedaan antara layanan resmi pemerintah dengan jasa yang diberikan pihak ketiga. Penjelasan tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman terkait biaya yang muncul dalam proses pemakaman.
Di sisi lain, informasi mengenai dugaan pungutan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap layanan pendukung pemakaman di TPU. Apalagi, layanan itu bersentuhan langsung dengan masyarakat pada situasi yang sangat sensitif ketika keluarga sedang berduka.
















