SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang– DPRD Kabupaten Malang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai memiliki dampak strategis terhadap kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah. Dua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai serta Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penyampaian Raperda yang berasal dari DPRD Kabupaten Malang.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos, menjelaskan, Raperda Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dilatarbelakangi semakin seriusnya persoalan sampah plastik dan dampaknya terhadap lingkungan.
Menurutnya, plastik memang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat karena praktis, ringan dan murah. Namun, penggunaan plastik yang tidak terkendali menimbulkan persoalan serius karena membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai secara alami.
Sampah plastik yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari lingkungan, mulai dari daratan, sungai hingga laut. Kondisi tersebut dapat mengganggu ekosistem, mengancam keanekaragaman hayati, bahkan berdampak terhadap kesehatan manusia.
DPRD Kabupaten Malang menilai diperlukan regulasi di tingkat daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai pengurangan penggunaan plastik dan pengelolaan sampah.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mengurangi timbunan sampah plastik, menekan pencemaran lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi penggunaan produk maupun kemasan plastik sekali pakai.
Strategi komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar penerapan pembatasan plastik sekali pakai tidak sekadar menjadi aturan, tetapi mampu mengubah perilaku masyarakat secara bertahap.
Perlindungan Guru Jadi Perhatian DPRD
Selain persoalan lingkungan, DPRD Kabupaten Malang juga memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan melalui Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan.
DPRD memandang pendidikan memiliki peran fundamental dalam menentukan kualitas sumber daya manusia sekaligus menjadi fondasi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam proses tersebut, guru dan tenaga kependidikan mempunyai posisi strategis. Mereka tidak hanya bertugas menyampaikan materi pembelajaran, tetapi juga mendidik, membentuk karakter serta menanamkan nilai-nilai kehidupan kepada peserta didik.
Namun, pelaksanaan tugas guru dan tenaga kependidikan tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Kondisi sosial masyarakat maupun faktor geografis Kabupaten Malang yang memiliki wilayah luas menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pendidikan.
Karena itu, DPRD mendorong adanya regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada guru dan tenaga kependidikan.
Perlindungan tersebut mencakup pencegahan terhadap kekerasan, intimidasi, diskriminasi dan berbagai bentuk perlakuan tidak adil. Guru juga diharapkan memperoleh akses bantuan hukum dan advokasi apabila menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesionalnya.
Raperda tersebut juga diarahkan untuk melindungi martabat, kehormatan serta hak-hak keprofesian guru dan tenaga kependidikan dari sanksi maupun tindakan yang tidak proporsional.
Dengan adanya kepastian perlindungan, penyelesaian persoalan dan pemulihan keadilan, guru diharapkan dapat menjalankan tugas secara optimal sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang aman, adil dan kondusif.
DPRD berharap peningkatan perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik, tenaga teknis maupun tenaga administrasi pada akhirnya berdampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di Kabupaten Malang.
Perubahan APBD Harus Beri Manfaat
Dalam rapat paripurna yang sama, Pemerintah Kabupaten Malang juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026.
Jawaban Bupati Malang tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib.
Jawaban tersebut merupakan respons atas pandangan, rekomendasi, masukan dan pertanyaan fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya pada 1 September 2026.
Pemkab Malang menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka anggaran. Momentum tersebut digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan program, memperbaiki perencanaan dan memastikan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Salah satu poin yang disampaikan adalah kenaikan Belanja Daerah sebesar Rp247,588 miliar atau 5,53 persen. Kenaikan tersebut diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan yang memiliki daya ungkit tinggi dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, target kinerja serta manfaat langsung bagi masyarakat.
Belanja Modal juga mengalami peningkatan sebesar Rp69,588 miliar atau 15,38 persen. Kenaikan tersebut menunjukkan adanya penguatan penyediaan aset serta sarana dan prasarana pelayanan publik.
Sementara penandaan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik meningkat menjadi sekitar Rp1,191 triliun, atau bertambah Rp115,244 miliar atau 10,70 persen dibandingkan APBD induk 2026 yang sebesar Rp1,076 triliun.
Pembangunan infrastruktur tersebut diarahkan pada kebutuhan dasar masyarakat, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan serta sistem penyediaan air minum perpipaan.
Kemiskinan dan Pengangguran Jadi Fokus
Pemkab Malang juga menempatkan penurunan kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebagai indikator penting keberhasilan pembangunan.
Berbagai intervensi disiapkan melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, perluasan kesempatan kerja hingga penguatan sektor pertanian, peternakan, perikanan, UMKM dan investasi.
Pemerintah juga memperkuat keterkaitan pendidikan vokasi, pelatihan kerja, pemagangan, kewirausahaan dan pengembangan UMKM dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal sekaligus membuka lebih banyak peluang usaha.
Meski angka kemiskinan Kabupaten Malang pada 2025 menurun dibandingkan 2024 dan berada di bawah tingkat kemiskinan Jawa Timur, jumlah penduduk miskin secara absolut masih menjadi tantangan.
Karena itu, kebijakan anggaran diarahkan agar penanggulangan kemiskinan lebih tepat sasaran dan terintegrasi, termasuk mengurangi anak tidak sekolah serta meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga.
Mendorong Hilirisasi Pertanian
Di sektor ekonomi, Pemkab Malang menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya tercermin melalui angka statistik. Pertumbuhan harus mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja dan memperkuat usaha lokal.
Sektor industri pengolahan, perdagangan, pertanian, kehutanan, perikanan dan pariwisata menjadi sektor yang terus diperkuat.
Khusus pertanian, pemerintah mendorong hilirisasi agar komoditas hasil petani tidak berhenti sebagai bahan mentah, tetapi mampu menghasilkan nilai tambah.
Dalam Perubahan APBD 2026, dukungan diberikan terhadap komoditas unggulan seperti kopi, kakao dan kentang.
Pengembangan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lereng Semeru Malang dilakukan melalui pengujian cita rasa, nutrisi daun dan sampling tanah, sekaligus pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis.
Sementara komoditas kakao mendapat dukungan alat roasting, sedangkan kentang mendapat dukungan benih dan pupuk kandang.
Pengembangan produk unggulan juga diarahkan pada peningkatan mutu dan pengolahan kopi, dukungan alat roasting serta huller pulper, peningkatan kapasitas pascapanen dan penguatan kemitraan pemasaran.
390 Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat
Pemkab Malang turut menjelaskan perkembangan 390 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di 33 kecamatan.
Pada 2025, pemerintah memfasilitasi pembentukan badan hukum sehingga seluruh koperasi memiliki legalitas. Penguatan kemudian dilanjutkan melalui sosialisasi serta peningkatan kapasitas pengurus dalam bidang kelembagaan dan tata kelola koperasi.
Memasuki 2026, dilakukan verifikasi dan validasi bangunan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana.
Ke depan, koperasi akan diperkuat melalui peningkatan manajemen, pengelolaan keuangan, perencanaan bisnis, digitalisasi serta pengembangan usaha yang terintegrasi dengan potensi ekonomi wilayah dan komoditas unggulan lokal.
Target PAD Ditetapkan Realistis
Menanggapi sorotan fraksi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Malang menegaskan bahwa penetapan target pendapatan dilakukan berdasarkan prinsip rasionalitas, kehati-hatian dan potensi riil penerimaan.
Tidak meningkatnya target PAD dalam Perubahan APBD 2026 bukan berarti optimalisasi penerimaan dikurangi. Pemerintah menilai target harus realistis, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Digitalisasi perpajakan juga terus diperkuat melalui optimalisasi SIPANJI serta Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD/P2DD).
Kebijakan tersebut diharapkan mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan serta memperkuat transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
Penyertaan Modal BUMD Memperkuat
Penyertaan modal kepada Perumda Tirta Kanjuruhan sebesar Rp 4 miliar juga mendapat penjelasan dari Pemkab Malang.
Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan jaringan pipa distribusi dan jaringan pelayanan dalam pengembangan SPAM Kaligoro di Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Gedangan.
Investasi tersebut ditargetkan mampu menambah sekitar 800 Sambungan Rumah (SR) dan meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum perpipaan sekitar 0,53 persen.
Secara kumulatif, cakupan pelayanan Perumda Tirta Kanjuruhan disebut telah mencapai 40,96 persen per 31 Agustus 2026.
Sementara penyertaan modal sebesar Rp3,5 miliar kepada BPR Artha Kanjuruhan diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan dan memenuhi ketentuan modal inti minimum sesuai regulasi OJK.
Pemkab menegaskan tambahan modal kepada BPR akan diberikan secara terukur dan berbasis kinerja dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, business plan, tingkat kesehatan bank, rasio kredit bermasalah atau NPL serta kontribusi terhadap PAD.
Pemerataan Pembangunan Jadi Komitmen
Pemkab Malang juga menyepakati pentingnya pemerataan pembangunan antarwilayah. Infrastruktur dan pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat akan terus menjadi prioritas.
Kolaborasi dengan DPRD akan diperkuat mulai tahap pembahasan, pelaksanaan hingga pengawasan program pembangunan.
Pemerintah juga berupaya memperbaiki penjadwalan kegiatan fisik dan proses pengadaan barang dan jasa agar serapan anggaran tidak menumpuk pada akhir tahun.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Malang juga menyampaikan dua Raperda baru, yakni Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa serta Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang.
Seluruh Raperda selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Malang.
Pemkab Malang menegaskan bahwa Perubahan APBD 2026 diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik, pemulihan dan pertumbuhan ekonomi daerah, efektivitas penggunaan anggaran serta kesejahteraan masyarakat.
Dengan tema pembangunan Kabupaten Malang 2026, “Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat,” pemerintah menegaskan setiap rupiah anggaran harus diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Pewarta: *Deni Robi















