Sekolah Kekurangan Guru, 2.025 GTT di Kabupaten Malang Justru Belum Masuk Dapodik

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kekurangan guru di Kabupaten Malang memunculkan persoalan baru bagi ribuan tenaga pengajar honorer. Sebanyak 2.025 guru tidak tetap atau GTT belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Padahal, sekolah merekrut mereka karena kebutuhan tenaga pengajar tidak dapat menunggu kebijakan pemerintah. Kini, para guru tersebut justru menghadapi ketidakpastian karena belum memperoleh akses penuh terhadap sejumlah kebijakan pendidikan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Ziaul Haq, mengatakan ribuan GTT itu mengajar pada jenjang pendidikan daerah. Mereka tersebar di PAUD, SD, hingga SMP.

Sebanyak 11 GTT mengajar di PAUD, sedangkan 1.651 lainnya bertugas di SD. Sementara itu, 363 GTT mengajar di tingkat SMP.

“Komposisinya untuk guru PAUD 11 orang, SD 1.651 guru, dan SMP 363 guru,” kata Ziaul Haq.

Menurut Zia, sekolah merekrut para guru tersebut sepanjang 2023 hingga 2025. Sekolah mengambil langkah itu karena jumlah tenaga pengajar belum mampu memenuhi kebutuhan pembelajaran.

Namun, pemerintah daerah tidak membuka pengangkatan pegawai baru dalam periode tersebut. Kebijakan itu membuat sekolah berada dalam posisi sulit ketika kebutuhan guru terus muncul.

Baca Juga:  Sebanyak 64 Desa Belum Siap Lahan, Pembangunan Kopdes Merah Putih Terhambat

“Yang terjadi sebenarnya guru kita kurang, sedangkan pemkab tidak berani menambah pegawai. Jadi guru-guru ini diangkat oleh sekolah karena memang kekurangan guru,” ujarnya.

Sekolah Membutuhkan Guru, Status GTT Masih Menggantung

Zia menilai persoalan tersebut memperlihatkan ketidaksesuaian antara kebutuhan sekolah dan kebijakan kepegawaian. Sekolah membutuhkan guru, tetapi para guru yang mengisi kebutuhan itu belum memperoleh kepastian administrasi.

Status di luar Dapodik juga berpotensi membatasi akses mereka terhadap program pemerintah. Para GTT tersebut belum memiliki peluang yang sama untuk mengakses kebijakan, termasuk tunjangan profesi guru.

Persoalan itu kini mendapat perhatian DPRD Kabupaten Malang. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismanto, mengatakan DPRD telah membahas persoalan tersebut bersama BKPSDM.

DPRD bersama Pemkab Malang juga berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Mereka ingin mencari kejelasan mengenai kemungkinan memasukkan ribuan GTT tersebut ke dalam Dapodik.

“Kenapa hanya masuk Dapodik untuk mengapresiasi mereka susah sekali? Kalau terbentur aturan, kok daerah lain bisa? Kami ingin menghadap Kemendagri untuk memperjelas nasib para guru kami ini,” kata Redam.

Baca Juga:  Belasan SPPG di Kabupaten Malang Stop Operasi: Dana MBG dari BGN Tak Cair

Menurut Redam, pencatatan dalam Dapodik tidak otomatis menjadikan seorang guru sebagai pegawai Pemkab Malang. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu membedakan antara pengakuan data dan pengangkatan pegawai baru.

Hingga kini, 2.025 GTT tersebut masih menunggu kepastian. Di tengah kekurangan guru, sekolah tetap membutuhkan tenaga mereka, tetapi sistem belum sepenuhnya mengakui keberadaan mereka.

Iklan
Iklan