SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Sebanyak 2.025 guru tidak tetap atau GTT di Kabupaten Malang kini menghadapi persoalan administratif yang rumit. Mereka mengajar dan membantu sekolah, tetapi belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Persoalan itu menempatkan ribuan GTT dalam situasi serba menggantung. Pemerintah mengakui peran mereka, tetapi regulasi membatasi ruang pemerintah untuk memberikan pengakuan administratif.
Mengajar, tetapi Belum Tercatat
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, mengatakan aturan pemerintah menjadi penyebab utama persoalan tersebut. Pemkab Malang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah.
Regulasi itu melarang pejabat pembina kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN. Larangan tersebut kemudian mendapat penguatan melalui sejumlah surat edaran dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
“Ada ketentuan larangan terkait dengan pengangkatan pegawai tidak tetap, honorer. Itu ada PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah,” ujar Bagus.
Menurutnya, pencatatan seorang guru ke dalam Dapodik tidak sekadar menjadi urusan pendataan. Pemerintah harus mempertimbangkan konsekuensi administrasi dari pencatatan tersebut.
“Jika masuk ke Dapodik setelah terbitnya regulasi pengangkatan tersebut, artinya Pemerintah Kabupaten mengakui secara sah guru tersebut,” jelasnya.
Peran Diakui, Status Masih Menggantung
Di sisi lain, Dispendik Kabupaten Malang mengakui GTT dan pegawai tidak tetap tetap membantu sekolah. Mereka ikut menjaga kegiatan belajar mengajar ketika sejumlah sekolah menghadapi kekurangan tenaga pengajar.
Bagus mengatakan pemerintah menghargai kontribusi para GTT dan PTT dalam pelayanan pendidikan. Namun, apresiasi tersebut belum otomatis membuka jalan bagi pencatatan mereka dalam Dapodik.
“Kita prinsipnya mengapresiasi teman-teman GTT dan PTT karena mereka banyak membantu tugas-tugas untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan,” tuturnya.
Pemkab Malang kini berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM. Pemerintah daerah juga telah membawa persoalan tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“BKPSDM bersurat ke KemenPAN. Kita konsultasi terkait dengan teman-teman GTT tadi itu,” pungkas Bagus. Kini, jalan keluar bagi 2.025 GTT tersebut masih menunggu kepastian dari pemerintah.















