SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik Pasar Karangploso kini memasuki ranah hukum. Aparat penegak hukum (APH) mulai memeriksa sejumlah pihak terkait persoalan kios pedagang.
Pemeriksaan juga melibatkan Inspektorat Kabupaten Malang sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) telah mendapat panggilan untuk memberikan keterangan.
Di tengah proses tersebut, muncul dorongan agar pemeriksaan tidak berhenti pada pihak tertentu. APH dan APIP diminta mengurai seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan kios dan dana pedagang.
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang, Wiwid Tuhu, mendorong pemeriksaan berjalan berdasarkan fakta. Ia juga meminta aparat menjaga proses tersebut dari intervensi pihak mana pun.
“Kalau memang harus diperluas, silakan diperluas. Jika memang diperlukan, teruskan saja,” ujar Wiwid.
Polemik SHP dan Kios Pasar Karangploso
Persoalan Pasar Karangploso mencuat setelah sejumlah pedagang mengaku belum dapat menempati kios. Padahal, mereka telah mengantongi surat hak penempatan (SHP).
Para pedagang memegang SHP tersebut sejak 2023. Dokumen itu memiliki masa berlaku hingga akhir 2026.
Masalah kemudian berkembang karena jumlah SHP tidak sebanding dengan kios yang tersedia. Kondisi itu membuat penempatan pedagang menjadi persoalan yang perlu mendapat kejelasan.
Para pedagang sebelumnya juga menyetorkan uang untuk pembangunan kios buah baru. Total dana yang dihimpun dari 184 pedagang disebut mencapai Rp16,8 miliar.
Dana tersebut disebut masuk melalui mantan Kepala UPT Pasar Karangploso, Anton Apriansah. Namun, keterbatasan lahan milik Pemkab Malang membuat pembangunan hanya menghasilkan 72 kios buah.
Dana Rp16,8 Miliar Ikut Dipertanyakan
Perbedaan jumlah pedagang dan kios kemudian memunculkan persoalan SHP. Sejumlah pedagang disebut memiliki SHP untuk kios yang sama.
Besarnya dana yang terkumpul juga menjadi perhatian dalam polemik tersebut. Dari total Rp16,8 miliar, pembangunan kios buah disebut membutuhkan sekitar Rp3 miliar.
Selisih nilai tersebut membuat aliran dana menjadi salah satu hal penting dalam pemeriksaan. Aparat perlu mengurai sumber, penggunaan, serta pihak yang menerima dana tersebut.
Selain itu, muncul informasi mengenai dugaan aliran dana kepada oknum anggota legislatif Kabupaten Malang. Informasi tersebut kini ikut menjadi bagian dari sorotan dalam polemik Pasar Karangploso.
APH Diminta Tidak Berhenti pada Pihak Tertentu
Wiwid meminta informasi tersebut tidak berhenti sebagai isu tanpa kejelasan. Ia mendorong aparat memeriksa setiap pihak jika menemukan bukti atau informasi yang relevan.
Menurutnya, pemeriksaan harus berjalan independen dan berdasarkan fakta. APH juga perlu memastikan tidak ada intervensi yang memengaruhi proses penanganan perkara.
“Jangan sampai termakan intervensi pihak tertentu. Kalau memang ada yang perlu diperiksa, periksa saja,” tegasnya.
Wiwid juga meminta aparat menelusuri seluruh rangkaian persoalan Pasar Karangploso. Pemeriksaan dapat mencakup persoalan SHP, pembangunan kios, penghimpunan dana, hingga pihak lain yang berkaitan.
“Termasuk kabarnya, ada oknum anggota legislatif yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Makanya kami harap APH agar tegak lurus dan tidak terpengaruh intervensi siapapun,” pungkasnya.














