Dua Dapur MBG Kabupaten Malang Disuspend BGN, 32 SPPG Masih Urus SLHS

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang menghadapi perhatian baru.

Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat adanya ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

Di Kabupaten Malang, dua SPPG bahkan telah mendapat status suspend dari BGN.

Dua SPPG Masuk Status Suspend BGN

Sekretaris Satgas Percepatan MBG Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi membenarkan adanya dua SPPG yang mendapat suspend.

Namun, Mahila belum mengetahui secara rinci alasan BGN menjatuhkan sanksi tersebut.

Menurutnya, keputusan suspend berada dalam kewenangan BGN. Karena itu, Satgas Kabupaten Malang tidak dapat memastikan penyebabnya.

“Terkait dua SPPG yang ditutup itu saya kurang tahu, karena itu kewenangan dari BGN,” kata Mahila.

Mahila menjelaskan, ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tidak otomatis membuat SPPG terkena suspend.

BGN memiliki sejumlah kategori sebagai dasar penangguhan operasional SPPG.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan kondisi bangunan.

Baca Juga:  3 Sekolah di Kabupaten Malang Jadi Percontohan Program Sekolah Terintegrasi 2026

32 SPPG Masih Berproses Urus SLHS

Data Satgas Percepatan MBG Kabupaten Malang mencatat terdapat 258 SPPG di wilayah tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 226 SPPG sudah mengurus SLHS. Sementara itu, 32 SPPG masih menjalani proses pengurusan.

“Sisanya sebanyak 32 SPPG saat ini masih dalam taraf proses pengurusan SLHS,” ujar Mahila.

Persyaratan tersebut menjadi perhatian karena BGN berencana menutup sementara 1.471 SPPG di Pulau Jawa.

Penutupan sementara itu menyasar SPPG yang belum mendaftarkan SLHS ke dinas kesehatan daerah masing-masing.

BGN menjadwalkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 7 November 2026.

Satgas Dorong SPPG Penuhi Prosedur

Satgas Percepatan MBG Kabupaten Malang kini terus mendorong pengelola SPPG memenuhi seluruh prosedur yang berlaku.

Mahila mengatakan pihaknya sudah memberikan edukasi dan imbauan kepada pengelola SPPG.

Langkah itu bertujuan menjaga keberlanjutan layanan MBG di Kabupaten Malang.

Selain aspek administrasi, standar fasilitas dan sanitasi juga menjadi bagian penting dalam operasional SPPG.

Baca Juga:  Sekdin Perindag Tutup Pelatihan Menjahit IKM Konveksi di Pagelaran, Dorong Daya Saing dan Kemandirian Ekonomi Warga

“Kami sebagai Satgas Percepatan BGN Kabupaten Malang sudah banyak melakukan masukan dan imbauan,” tegas Mahila.

Ia menambahkan, BGN menjadi pihak yang paling mengetahui alasan suspend terhadap dua SPPG tersebut.

“Terkait kenapa disuspend, yang berhak dan yang lebih mengetahui BGN,” lanjutnya.

Dengan kondisi tersebut, status dua SPPG yang disuspend masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari BGN.