DPRD Kabupaten Malang Mendorong Perda Plastik dan Perlindungan Guru

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang– DPRD Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melanjutkan pembahasan sejumlah agenda strategis daerah.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jumat (11/9/2026), fraksi-fraksi menyampaikan tanggapan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus menindaklanjuti rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2027.

Dua Raperda yang menjadi perhatian yakni Raperda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai serta Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyatakan dukungannya terhadap kedua Raperda tersebut. Dukungan itu diberikan setelah Pemkab Malang menyatakan kedua regulasi dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait pembatasan plastik sekali pakai, Fraksi PDI Perjuangan menilai persoalan sampah plastik merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha dinilai harus mengambil peran dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Raperda tersebut diharapkan mampu menekan timbunan sampah, mengurangi pencemaran, meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sementara dalam Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya memberikan kepastian dan perlindungan kepada guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Persoalan hukum yang melibatkan guru akibat perbedaan persepsi dalam proses mendidik dinilai perlu mendapat perhatian serius. Guru diharapkan tetap memiliki keberanian untuk mendisiplinkan, membina dan membentuk karakter peserta didik tanpa dihantui kekhawatiran terhadap ancaman kriminalisasi.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan perlindungan terhadap anak dan perlindungan terhadap guru harus berjalan seimbang.

“Pendidikan yang berkualitas hanya akan lahir apabila guru merasa aman, dihargai, dan terlindungi dalam menjalankan tugas mulianya,” tegas Fraksi PDI Perjuangan.

Baca Juga:  Bupati Malang Tinjau Puskesmas Wagir, Soroti Kecepatan dan Kualitas Pelayanan

Sementara itu, Fraksi PKB, Gerindra, Golkar, NasDem serta Fraksi PKS Hanura Demokrat juga menyampaikan dukungan terhadap kedua Raperda tersebut.

Untuk Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan, fraksi-fraksi menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja bagi guru serta tenaga kependidikan.

Regulasi itu diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif sehingga guru dapat menjalankan tugas mendidik dan mengajar secara optimal.

Pembahasan kedua Raperda selanjutnya akan dilakukan secara lebih mendalam, termasuk pembahasan pasal demi pasal oleh DPRD bersama Tim Raperda Pemkab Malang. Proses tersebut juga akan melibatkan akademisi, praktisi, stakeholder terkait serta menyerap masukan masyarakat.

APBD 2027 Dirancang Rp5,27 Triliun

Dalam rapat yang sama, Pemkab Malang juga menyampaikan Raperda APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2027.

Jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dibacakan Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib.

Berdasarkan rancangan awal, pendapatan daerah pada APBD 2027 direncanakan mencapai Rp5,27 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 21,71 persen dibandingkan APBD Induk 2026 sebesar Rp4,33 triliun.

Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp5,42 triliun, meningkat sekitar 21,35 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang berada di angka Rp4,47 triliun.

Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp156,82 miliar tanpa pengeluaran pembiayaan. Dengan demikian, pembiayaan netto juga mencapai Rp156,82 miliar.

Pemkab Malang menegaskan angka tersebut masih bersifat indikatif lantaran pagu definitif Transfer ke Daerah (TKD) belum diterima secara resmi. Penyesuaian akan dilakukan setelah pagu definitif diterima dan pembahasan bersama DPRD berlangsung.

Tema pembangunan APBD 2027 diarahkan pada “Penguatan Ekonomi melalui Pemantapan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat.”

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Malang Dampingi Presiden Prabowo di Mujahadah Kubro 1 Abad NU Malang

Anggaran akan difokuskan untuk memperkuat ekonomi lokal dan sektor unggulan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas pemerataan infrastruktur dasar dan sosial, serta memperkuat pelayanan publik.

Pemkab Malang juga menempatkan ketahanan pangan, peningkatan investasi, kemudahan berusaha, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi transaksi pemerintah serta peningkatan kapasitas SDM sebagai bagian dari prioritas pembangunan.

Di sektor pendapatan, pemerintah daerah akan mengoptimalkan penerimaan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi. Digitalisasi pembayaran melalui QRIS, pengembangan aplikasi perpajakan dan penguatan tax clearance juga menjadi strategi peningkatan PAD.

Selanjutnya, Raperda APBD 2027 akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memperoleh persetujuan bersama.

Dengan rangkaian pembahasan tersebut, DPRD dan Pemkab Malang diharapkan mampu menghasilkan regulasi dan kebijakan anggaran yang tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap lingkungan, dunia pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: *Deni Robi