Seragam Tembus Rp1,9 Juta, Wali Murid Pertanyakan Pengadaan Kopsis

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Program pengadaan seragam sekolah kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, pengadaan seragam tersebut dikoordinir langsung oleh pihak sekolah melalui koperasi siswa (kopsis).

Hal tersebut disinyalir terjadi di SMKN 11 Malang. Informasi tersebut didapat dari aduan seorang wali murid kepada Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur.

Wali murid tersebut merasa bahwa harga yang dipatok untuk satu seragam bagi siswa kelas X tidak wajar. Yakni mencapai Rp 1.924.500.

Dengan harga tersebut, siswa menerima satu paket berisi bahan kain dan seragam jadi, yang meliputi seragam olahraga, katelpak dan jas almamater.

Untuk pembayaran seragam sendiri dilakukan dengan dua cara. Yakni dengan metode QRIS dan pembayaran secara manual dengan menyetorkan uang tunai melalui Bank Jatim.

Penelusuran suaramalang.com, Pengadaan seragam sekolah memiliki batas yang cukup jelas dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Pasal 12 ayat (1) menyebut pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pada saat yang sama, ayat (2) membuka ruang bagi pemerintah, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat untuk membantu pengadaan seragam, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu.

Baca Juga:  ICCF 2025 di Kota Malang: Nusantaraya Jadi Simbol Kolaborasi Kreatif Menuju Indonesia Maju

Di sinilah terdapat ruang bagi koperasi sekolah untuk menyediakan seragam sebagai fasilitas bagi siswa. Namun, penyediaan tersebut tidak boleh berubah menjadi kewajiban membeli.

Pasal 13 menegaskan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau membebani orang tua untuk membeli seragam baru saat penerimaan peserta didik baru maupun setiap kenaikan kelas.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya seragam di koperasi. Yang menjadi persoalan adalah apakah siswa masih bebas membeli atau memperoleh seragam dari tempat lain.

Jika koperasi menyediakan seragam sebagai pilihan, sementara orang tua tetap bebas membeli di luar sekolah, konteksnya berbeda dengan kebijakan yang mewajibkan pembelian melalui koperasi.

Ombudsman RI juga pernah menjelaskan kasus serupa. Penyediaan seragam melalui koperasi dinilai berbeda ketika tidak ada paksaan dan siswa tetap bebas membeli di tempat lain. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, menyatakan sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam di lingkungan sekolah maupun kepada penyedia tertentu.

Orang tua dan siswa bebas membeli di mana saja selama sesuai ketentuan warna dan model yang ditetapkan sekolah. “Seragam tidak diwajibkan dibeli di sekolah. Masyarakat atau orang tua bebas membeli di luar sesuai kemampuan masing-masing,” ujar Dwi

Baca Juga:  Wamen Desa dan PDT Ahmad Riza Patria: Kampung Kuat, Negara Kuat, Rakyat Sejahtera

Karena itu, garis batasnya cukup sederhana, seragam boleh difasilitasi, tetapi jangan dipaksakan. Ketika penyediaan berubah menjadi kewajiban membeli, terlebih menjadi syarat daftar ulang, persoalannya masuk wilayah yang berbeda dan perlu diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan segera meminta klarifikasi kepada Cabdin (Cabang Dinas) Kota Malang,” ujar Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi.