Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD, Pak Dur Ditahan Polres Malang

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Hadi Wiyono alias Pak Dur kini mendekam di Rutan Polres Malang.

Penyidik Satreskrim Polres Malang menetapkannya sebagai tersangka dugaan penganiayaan anggota DPRD Kabupaten Malang.

Penetapan itu terjadi setelah Pak Dur memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (15/9/2026).

Datang sebagai Saksi, Pulang sebagai Tersangka

Kuasa hukum Pak Dur, Nur Mochammad, menjelaskan perubahan status tersebut.

Nur mendampingi kliennya saat memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat datang, penyidik masih memeriksa Pak Dur sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Status itu berubah sekitar pukul 15.00 WIB setelah penyidik menerbitkan penetapan tersangka.

“Tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB kami memenuhi undangan sebagai saksi. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB sudah terbit penetapan tersangka,” ujar Nur.

Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB untuk penyusunan BAP.

Setelah proses tersebut selesai, penyidik langsung menahan Pak Dur di Rutan Polres Malang.

Polisi Periksa Dugaan Penganiayaan

Penyidik mengajukan 31 pertanyaan dalam pemeriksaan awal terhadap Pak Dur.

Pertanyaan itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap penyelenggara negara.

Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP dalam perkara tersebut.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal dua tahun penjara.

Namun, penetapan tersangka tidak mengubah sikap kuasa hukum terhadap substansi perkara.

Baca Juga:  Bea Cukai Malang Tindak 806 Botol MMEA Ilegal di Tempat Karaoke Kota Batu

Nur menyatakan Pak Dur membantah telah melakukan penganiayaan terhadap anggota dewan.

Awalnya Membawa Surat Pengaduan

Menurut Nur, aktivitas Pak Dur pada hari itu bermula dari agenda menyampaikan pengaduan.

Pak Dur membawa surat terkait dugaan pelanggaran HAM di kawasan Bendungan Lahor.

Pengaduan tersebut menyoroti pembatasan akses Bendungan Lahor pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Pak Dur hendak menyampaikan surat itu kepada tiga pihak sekaligus.

Tiga pihak tersebut terdiri dari Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, dan Polres Malang.

Dia lebih dahulu mendatangi kantor Bupati Malang dan memperoleh tanda terima surat.

Setelah itu, Pak Dur menuju kantor DPRD Kabupaten Malang untuk menyampaikan pengaduan berikutnya.

Dialog di Lobi Berujung Kericuhan

Petugas keamanan dan resepsionis menerima kedatangan Pak Dur di kantor DPRD.

Situasi kemudian berubah setelah sejumlah anggota dewan mengajak Pak Dur berdialog.

Mereka berbincang di area sofa lobi kantor DPRD Kabupaten Malang.

Menurut kuasa hukum, suasana kemudian memanas dan berujung pada kericuhan.

Nur juga menyebut sejumlah orang yang tidak dikenal berada di sekitar lokasi kejadian.

“Dalam sepengetahuan Pak Dur, ada kurang lebih 10 orang yang tidak dikenal berimpitan dengan Pak Dur dan anggota dewan,” jelas Nur.

Kondisi tersebut, menurut Nur, membuat pihaknya mempertanyakan pihak yang mengalami benturan dalam kericuhan.

Baca Juga:  Rudy Tanoe Lawan KPK di PN Jaksel, Nasib Kakak Hary Tanoe di Kasus Korupsi Bansos Ditentukan 15 September

“Jadi tidak tahu gesekan ini antara siapa dengan siapa, siapa yang mengalami benturan. Tiba-tiba ada clash itu,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Siapkan Upaya Berikutnya

Tim hukum tetap memilih bersikap kooperatif selama penyidik menangani perkara tersebut.

Mereka juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di Satreskrim Polres Malang.

Namun, tim hukum akan membahas langkah lanjutan untuk memperjuangkan hak Pak Dur.

Nur menyebut pembahasan tersebut akan berlangsung setelah proses penahanan kliennya.

“Besok kami akan berkoordinasi terkait langkah dan upaya seperti apa yang akan dilakukan untuk memperjuangkan hak-haknya Pak Dur,” kata Nur.

Dia juga menyampaikan keyakinan bahwa penyidik akan menjalankan proses secara profesional dan transparan.

“Kami yakin penyidik bekerja secara profesional dan transparan,” pungkasnya.