SUARAMALANG.COM, Kota Malang– Polisi terus mendalami kasus kekerasan SMPN 18 Malang.
Satreskrim Polresta Malang Kota masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Penyidik juga menunggu hasil visum dari korban.
Dua Siswa Jadi Korban
Sejauh ini, polisi mengetahui dua siswa sebagai korban kekerasan fisik. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain.
Informasi tersebut muncul dalam proses pendalaman kasus kekerasan SMPN 18 Malang. Polisi juga menerima informasi tentang siswa lain yang berpotensi melapor.
Karena itu, penyidik masih menggali keterangan dari pihak terkait. Langkah tersebut bertujuan memperjelas rangkaian dugaan kekerasan di sekolah.
Polisi Siapkan Pasal Berlapis
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum ikut memberikan penjelasan. Ia menyebut polisi mempertimbangkan beberapa ketentuan hukum.
Pasal perlindungan anak menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan penyidik. Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal dalam KUHP.
“Kita akan menerapkan beberapa pasal yang mungkin tidak hanya undang-undang terkait dengan perlindungan anak, tetapi juga KUHP,” ujar Ganis, Sabtu (26/9/2026).
Ganis menyampaikan hal tersebut setelah mengunjungi anak korban. Ia juga memberikan penguatan psikologis kepada korban.
Kegiatan itu melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Malang. Kanit PPA Polresta Malang Kota juga ikut dalam kunjungan tersebut.
Jabatan Kepala Sekolah Jadi Pertimbangan
Polisi turut melihat posisi AH saat dugaan kekerasan terjadi. Ketika itu, AH masih menjabat sebagai kepala SMPN 18 Malang.
Menurut Ganis, kepala sekolah memiliki tanggung jawab melindungi siswa. Karena itu, posisi AH menjadi salah satu pertimbangan penyidik.
“Karena dia (pelaku) sebagai seorang yang harus memberikan perlindungan kepada anak-anak pada saat di sekolah,” lanjut Ganis.
Polisi belum menghentikan proses pendalaman kasus kekerasan SMPN 18 Malang. Penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah berikutnya.
Hasil Visum Masih Ditunggu
Saat ini, penyidik PPA Polresta Malang Kota masih memeriksa sejumlah keterangan. Polisi juga menunggu hasil visum resmi korban.
Hasil pemeriksaan medis tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti perkara. Setelah itu, penyidik dapat melanjutkan proses pemeriksaan terhadap AH.
Di sisi lain, Ganis meminta siswa dan orang tua berani melapor. Terutama jika mereka mengalami kekerasan fisik maupun seksual.
“Jika ada hal-hal yang dialami oleh anak-anak, perempuan, dan kelompok rentan, baik itu kekerasan fisik maupun seksual, harus berani untuk berbicara melaporkan,” pungkas Ganis.














