KPK Kembali Periksa Dosen UB Romy Hermawan Terkait Kasus Silmy Karim

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan dosen Universitas Brawijaya (UB) Romy Hermawan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Romy sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 September 2026. Namun, ia tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada Selasa (29/9/2026).

KPK Dalami Pengetahuan Romy soal Aliran Uang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami pengetahuan Romy terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Pemeriksaan itu juga berkaitan dengan perkara yang menjerat Silmy Karim dan Bagus Bramantyo.

“Benar, hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Budi menyebut penyidik ingin menggali informasi yang diketahui Romy mengenai dugaan aliran dana Silmy Karim dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Baca Juga:  Korban Kapal Arupadhatu 1, Jurnalis atau Kru Kapal Masih di Identifikasi

“Penyidik ingin mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana SK (Silmy Karim) dalam perkara ini,” ujarnya.

Romy merupakan dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya. Namanya juga disebut sebagai calon promotor disertasi doktor untuk Silmy Karim dan Bagus Bramantyo.

Delapan Tersangka dalam Perkara Pemerasan Izin Tinggal WNA

Berdasarkan data PDDikti yang dikutip dalam sumber, Silmy tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi UB Kampus Jakarta sejak 19 Januari 2026. Sementara Bagus Bramantyo tercatat sebagai mahasiswa pada program studi yang sama sejak 18 Agustus 2025.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Selain Silmy dan Bagus, mereka adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

KPK menduga praktik tersebut menghasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar. Penyidik juga menduga Silmy memperoleh bagian Rp100 juta per minggu.

Baca Juga:  Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi 1 Desember, Tarif Hanya Rp3.000

Dalam perkara yang sama, KPK telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Aset tersebut disebut berupa kendaraan serta tanah dan bangunan.

Pemeriksaan Romy dilakukan untuk memperdalam informasi penyidik mengenai konstruksi perkara dan dugaan aliran uang. Dalam proses tersebut, Romy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.