SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Sukun.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswa berinisial AR, 18 tahun. Mahasiswa asal Kabupaten Mojokerto itu melaporkan dugaan kekerasan seksual pada 26 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Polisi Dalami Keterangan Korban dan Saksi
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Lukman mewakili Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah.
Menurut Lukman, penyidik menangani laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mendalami setiap keterangan serta alat bukti yang mereka peroleh selama proses berjalan.
“Kami memberikan pelayanan setiap aduan atau laporan masyarakat,” ujar Lukman.
Ia menegaskan, penyidik akan menguji setiap keterangan secara objektif. Langkah itu bertujuan memperjelas konstruksi peristiwa yang dilaporkan.
Kronologi Berawal dari Pertemuan
Menurut laporan korban, kejadian berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Lokasinya berada di sebuah kamar kos kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5.
Alamat tersebut masuk wilayah Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Korban sebelumnya mengenal terlapor melalui aplikasi TikTok. Keduanya berkenalan sekitar 10 hari sebelum kejadian.
Terlapor berinisial ARH, 22 tahun, merupakan mahasiswa asal Kabupaten Sumenep.
Dalam laporan itu, ARH mengajak korban bertemu untuk minum kopi. Saat itu, korban masih berada di lingkungan kampus.
ARH kemudian menjemput korban menggunakan mobil. Dalam perjalanan, korban mulai menghadapi tindakan yang mengarah pada dugaan pemaksaan.
ARH kemudian membawa korban menuju sebuah kamar kos di kawasan Karangbesuki.
Setibanya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang. Korban beralasan harus mengikuti kelas pagi keesokan harinya.
Namun, menurut keterangan korban, ARH tetap berupaya melakukan tindakan seksual. Korban menyatakan telah melakukan penolakan.
Korban Menghubungi Teman
Korban juga berusaha meninggalkan kamar tersebut. Namun, ARH diduga menahan korban dan membungkam upayanya meminta pertolongan.
Korban kemudian mengelabui ARH dengan meminta membeli alat pengaman. ARH akhirnya meninggalkan kamar dan mengunci pintu dari luar.
Dalam situasi tersebut, korban segera menghubungi tiga temannya. Mereka berinisial N, K, dan N.
Korban juga mengirimkan lokasi keberadaannya melalui WhatsApp. Ketiga temannya kemudian mendatangi lokasi tersebut.
Mereka membawa korban keluar dari kamar. Setelah itu, teman korban menghubungi layanan kepolisian 110.
Petugas kemudian datang ke lokasi. Polisi selanjutnya mengarahkan korban untuk membuat laporan di Polresta Malang Kota.
Polisi Lakukan Pemeriksaan Medis dan Psikologi
Setelah laporan masuk, penyidik melakukan sejumlah langkah untuk mendalami perkara.
Polisi memeriksa kondisi korban melalui Visum et Repertum di RSSA Malang. Penyidik juga menyiapkan administrasi penyelidikan.
Selain itu, polisi memeriksa korban dan sejumlah saksi. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban.
Pemeriksaan psikologi tersebut berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Polisi juga berkoordinasi untuk mendalami hasil pemeriksaan psikologi. Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara.
Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah dilakukan dalam proses tersebut.
“Kami memeriksa lebih teliti dan mendalami setiap keterangan, termasuk korban, saksi, dan terlapor,” kata Lukman.
Penyidik juga akan melengkapi pemeriksaan sejumlah ahli. Pemeriksaan itu mencakup ahli psikologi dan ahli pidana.
Setelah seluruh bahan terkumpul, polisi kembali melakukan gelar perkara.
Status Perkara Masih dalam Penyidikan
Saat ini, polisi masih melanjutkan penanganan perkara pada tahap penyidikan.
Penyidik mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Polisi juga menguji fakta serta keterangan yang mereka peroleh.
“Untuk saat ini proses masih berjalan masuk tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara,” ujar Lukman.
Polisi mengaitkan perkara tersebut dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Namun, penyidik masih mendalami penerapan pasal berdasarkan fakta dan alat bukti.
Karena itu, polisi belum menyimpulkan konstruksi perkara sebelum seluruh proses pendalaman selesai.
Lukman menegaskan komitmen Unit PPA dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
“Prinsip kami adalah memberikan perlindungan kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku,” pungkas Lukman.














