Bantuan S2-S3 Kemenag 2026 Dibuka, Cek Besaran Dana dan Jadwal Pendaftarannya

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kementerian Agama membuka Program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) 2026 bagi mahasiswa tingkat akhir jenjang S2 dan S3 dalam negeri. Bantuan diberikan hingga Rp25 juta dan pendaftaran masih dibuka sampai 12 Oktober 2026.

Program yang dikelola Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag ini bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Bantuan diberikan secara lump sum sebesar Rp20 juta untuk mahasiswa S2 dan Rp25 juta bagi mahasiswa S3. Dana dapat digunakan untuk mendukung penyelesaian studi, termasuk pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, publikasi jurnal, serta penelitian tesis atau disertasi.

Syarat Penerima Bantuan S2 dan S3

Program BPP menyasar sejumlah kelompok di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan. Di antaranya dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan Ma’had Aly, dosen Pendidikan Agama Islam di perguruan tinggi umum, guru madrasah dan sekolah keagamaan, tenaga kependidikan, ustaz atau kiai, serta pegawai Kemenag.

Baca Juga:  Kolaborasi Ma Chung, Danamon dan Gramedia Dorong Literasi Mahasiswa

Pendaftar harus berstatus Warga Negara Indonesia dan merupakan mahasiswa aktif minimal semester tiga pada program S2 atau S3 di perguruan tinggi dalam negeri. Pendaftar juga wajib telah lulus seminar proposal tesis atau disertasi.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat keterangan aktif kuliah, transkrip atau hasil studi, lembar perkembangan tesis atau disertasi, dokumen tesis atau disertasi, serta surat keterangan pembimbing.

Calon penerima juga harus melampirkan rekomendasi pimpinan satuan kerja, pakta integritas bermaterai Rp10.000, dan dokumen yang membuktikan status profesi masing-masing.

Jadwal Pendaftaran dan Kewajiban Penerima

Pendaftaran BPP S2 dan S3 2026 dilakukan secara daring melalui portal beasiswa Kemenag. Tahap pendaftaran berlangsung 5–12 Oktober 2026, kemudian seleksi substansi dijadwalkan pada 13–15 Oktober.

Kemenag akan mengumumkan hasil seleksi pada 21 Oktober 2026. Setelah menerima bantuan, peserta wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana melalui aplikasi paling lambat enam bulan setelah pencairan.

Penerima juga harus melaporkan perkembangan akademik setiap semester hingga menyelesaikan studi. Laporan dapat berupa perkembangan tesis atau disertasi, ijazah, dan transkrip nilai.

Baca Juga:  Mahasiswa Doktor UM Kenalkan Riset AI untuk Pendidikan di Konferensi Internasional Belanda

Kepala Puspenma Setjen Kemenag Ruchman Basori mengatakan program tersebut dirancang untuk membantu mahasiswa mempercepat penyelesaian studi. “Bantuan penyelesaian studi, bagaimana mereka itu dengan bantuan ini cepat rampung. Walaupun jumlahnya tidak banyak, tapi memicu orang untuk selesai,” ujarnya.

Program BPP 2026 diharapkan mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan, sekaligus membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan pascasarjana tepat waktu.