Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diatur dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 sebagai skema penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah, dengan masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun.
Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Berdasarkan aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja yang menjadi dasar hubungan kerja dengan instansi pemerintah.
Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu paling sedikit memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi. Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan berlaku sampai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.
Kontrak PPPK Paruh Waktu tidak serta-merta berakhir setelah satu tahun. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK. Evaluasi kinerja dilakukan secara periodik, yakni bulanan atau triwulanan, serta tahunan.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu menyesuaikan karakteristik pekerjaan. Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk beralih status menjadi PPPK. PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil penilaian atau evaluasi kinerja untuk mengisi lowongan kebutuhan PPPK pada instansi pemerintah.
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 turut mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan. Pemberhentian dapat terjadi ketika masa perjanjian kerja berakhir, pegawai mengundurkan diri, meninggal dunia, diangkat menjadi PPPK atau calon PNS, tidak berkinerja, terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, serta sejumlah kondisi lainnya.















