Serba Serbi  

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diatur dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 sebagai skema penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah, dengan masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun. Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Iklan