SUARAMALANG.COM, Kota Malang – DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencabut usulan 21 titik lokasi Koperasi Kelurahan Merah Putih yang direncanakan berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Usulan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya perlindungan lingkungan sekaligus berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan pemanfaatan lahan RTH untuk pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih tidak sejalan dengan semangat Ranperda RTH yang saat ini tengah dibahas DPRD.
“Semangat Ranperda RTH yang sedang kami bahas adalah melindungi dan menambah RTH. Karena itu ketika ada usulan menjadikan sejumlah RTH sebagai lokasi Koperasi Kelurahan Merah Putih, tentu secara regulasi bertentangan,” ujar Dito.
Menurutnya, keberadaan RTH memiliki landasan hukum yang lebih kuat karena diatur dalam undang-undang yang mewajibkan pemenuhan 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Sementara program Koperasi Merah Putih berjalan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).
“Kami khawatir ini berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari. Jangan sampai program yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Selain persoalan regulasi, DPRD juga menilai Pemkot Malang belum optimal memanfaatkan aset daerah yang tersedia. Dito menyebut Kota Malang memiliki sekitar 6.000 hingga 7.000 aset yang telah terverifikasi dan tersertifikasi, namun sebagian belum dimanfaatkan secara maksimal.
Menurutnya, aset-aset milik Pemkot yang terbengkalai seharusnya lebih diprioritaskan untuk mendukung program Koperasi Merah Putih dibanding mengalihfungsikan kawasan hijau.
“Seharusnya aset-aset terbengkalai milik Pemkot yang diproyeksikan menjadi lokasi Koperasi Merah Putih. Jangan kemudian mengorbankan RTH dengan alasan program strategis nasional,” katanya.
Dito mencontohkan Kelurahan Lowokwaru yang dinilai berhasil memanfaatkan aset daerah yang sebelumnya tidak digunakan untuk mendukung program koperasi. Model serupa, menurutnya, dapat diterapkan di wilayah lain melalui inventarisasi aset secara menyeluruh.
Komisi C DPRD juga menyayangkan minimnya komunikasi dari Pemkot Malang terkait pengajuan 21 titik lokasi tersebut. Padahal, menurut Dito, kebijakan yang berpotensi mengubah fungsi lahan strategis semestinya dibahas bersama DPRD.
“Yang kami sayangkan, tidak ada komunikasi dengan DPRD terkait titik-titik yang diusulkan. Padahal ini program strategis nasional dengan karakteristik Kota Malang yang khas. Mestinya dibicarakan bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD menilai usulan pemanfaatan RTH dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk pembangunan koperasi tidak selaras dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dito mengingatkan bahwa indeks kualitas lingkungan hidup Kota Malang dalam beberapa tahun terakhir terus menjadi perhatian karena mengalami penurunan. Pengurangan kawasan hijau dikhawatirkan akan memperburuk kondisi tersebut.
“Ini tidak sesuai dengan RPJMD. Indeks kualitas lingkungan hidup Kota Malang terus menurun. Kalau ada langkah seperti ini, tentu bisa semakin menurunkan kualitas lingkungan,” katanya.
Atas dasar itu, DPRD Kota Malang meminta usulan 21 titik lokasi Koperasi Kelurahan Merah Putih yang berada di kawasan RTH maupun LSD dihentikan dan dibatalkan.
“Kami meminta usulan 21 titik itu dikaji ulang, dihentikan, bahkan dianulir. Kami juga meminta Pemerintah Pusat tidak menyetujui usulan dari Pemkot Malang yang menggunakan RTH maupun lahan sawah dilindungi,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, membenarkan adanya pengajuan 21 titik lokasi untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. Saat ini baru dua lokasi yang telah terbangun, yakni di Kelurahan Arjowinangun dan Bandungrejosari.
Subkhan menjelaskan, setiap pengajuan lokasi harus memperoleh rekomendasi dari ATR/BPN karena menyangkut perubahan fungsi lahan. Usulan pemanfaatan lahan tersebut berasal dari Agrinas yang bekerja sama dengan TNI dan telah diajukan sejak akhir 2025 lalu.
Ia juga mengakui bahwa apabila perubahan fungsi lahan disetujui, maka luasan RTH Kota Malang berpotensi berkurang dan semakin menjauh dari target pemenuhan kawasan hijau yang ditetapkan pemerintah.






















