Positif Narkoba, 3 Anggota DPRD Gerindra Difasilitasi Restorative Justice

SUARAMALANG.COM, Surabaya – Penanganan kasus tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang diamankan dalam penggerebekan pesta narkoba di Surabaya memunculkan sorotan.

Polisi menyebut delapan orang yang berada di kamar hotel tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice. Keputusan itu berkaitan dengan jumlah barang bukti yang ditemukan.

Namun, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan barang bukti. Hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi.

Satu orang lainnya, berinisial N, diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan penggunaan narkoba di lokasi.

Polisi Temukan Barang Bukti Narkoba

Delapan orang tersebut diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari sebuah kamar hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba. Polisi kemudian mendatangi kamar hotel dan menemukan delapan orang berada di dalamnya.

Dari lokasi, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi warna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan. Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi.

Sementara itu, N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi. N juga mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang.

Tiga Wakil Rakyat Ikut Diamankan

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan fakta bahwa tiga dari delapan orang tersebut merupakan anggota DPRD di Jawa Timur.

Baca Juga:  KAI Ganti Nama KA Argo Bromo Anggrek Jadi KA Anggrek Mulai 9 Mei 2026

Mereka yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho atau UAM dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo.

Ketiganya tercatat sebagai kader Partai Gerindra. Asrila juga diketahui menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.

Status mereka sebagai wakil rakyat membuat penanganan perkara tersebut menjadi perhatian. Apalagi, polisi menyebut adanya hasil tes urine yang menunjukkan penggunaan narkoba.

Tak Ditahan, Diproses Restorative Justice

Meski demikian, delapan orang yang diamankan polisi tidak menjalani penahanan. Polrestabes Surabaya menyatakan perkara mereka diproses melalui mekanisme restorative justice.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan keputusan tersebut berkaitan dengan jumlah barang bukti yang ditemukan.

Menurut Hadi, barang bukti tersebut berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Delapan orang tersebut selanjutnya menjalani proses asesmen. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya, termasuk kemungkinan rehabilitasi.

Kondisi tersebut membuat penanganan perkara ini menjadi sorotan. Di satu sisi, polisi menemukan barang bukti narkoba dan hasil tes urine menunjukkan penggunaan zat terlarang.

Di sisi lain, perkara tersebut tidak berlanjut melalui penahanan karena polisi menyatakan jumlah barang bukti berada di bawah batas tertentu.

Situasi itu juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pertanggungjawaban terhadap tiga anggota DPRD yang terseret perkara tersebut. Terlebih, mereka merupakan pejabat publik yang membawa mandat dari masyarakat.

Baca Juga:  Lowongan KAI 2026 untuk Lulusan SMA-D4/S1, Pendaftaran Dibuka 7 September

Gerindra Tunggu Kepastian Hukum

Partai Gerindra Jawa Timur menyatakan masih menunggu informasi resmi dari kepolisian mengenai perkara tersebut.

Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah mengatakan partai menghormati proses hukum yang berjalan.

Gerindra juga menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, partai memiliki mekanisme internal terhadap kader yang tersangkut perkara hukum, termasuk perkara penyalahgunaan narkoba.

Kharisma menyebut kader yang terlibat proses hukum dapat dinonaktifkan sementara sampai perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika nantinya terdapat putusan inkracht yang menyatakan kader bersalah, Gerindra menyatakan akan mengambil langkah pemecatan.

Untuk saat ini, proses terhadap tiga anggota DPRD tersebut masih berjalan melalui mekanisme yang dipilih kepolisian. Publik pun masih menunggu hasil asesmen serta kejelasan langkah hukum dan etik berikutnya.