SUARAMALANG.COM – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih berlangsung di sejumlah daerah hingga akhir September 2026. Sedikitnya enam provinsi memberikan keringanan berupa penghapusan denda, pemutihan tunggakan, hingga potongan pokok pajak bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Batas waktu program tersebut semakin dekat. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan jenis keringanan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing provinsi sebelum melakukan pembayaran atau pengurusan administrasi kendaraan.
Bengkulu hingga Yogyakarta Beri Penghapusan Denda
Pemerintah Provinsi Bengkulu masih membuka program pemutihan PKB hingga 30 September 2026. Program yang berjalan sejak Mei tersebut memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan.
Selain pemutihan PKB, pemerintah daerah juga memberikan diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan ke Provinsi Bengkulu. Keringanan ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan pembebasan sejumlah denda kendaraan hingga akhir September. Keringanan mencakup denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Kalsel dan NTB Berikan Potongan serta Pemutihan Tunggakan
Program serupa juga berlangsung di Kalimantan Selatan. Pemerintah daerah memberikan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen untuk kendaraan roda dua pribadi.
Selain itu, tersedia potongan pokok BBNKB sebesar 37,5 persen. Program tersebut berlaku hingga 30 September 2026 bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), keringanan pajak kendaraan mengacu pada Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026. Pemerintah daerah memberikan penghapusan atas keterlambatan pembayaran PKB.
Pemutihan juga mencakup tunggakan pajak kendaraan lebih dari lima tahun atau tahun pajak 2020 dan sebelumnya. Masyarakat masih dapat memanfaatkan program tersebut hingga 30 September 2026.
Kepri dan Sumatera Utara Juga Berlaku hingga Akhir September
Kepulauan Riau (Kepri) memberikan sejumlah keringanan hingga 30 September 2026. Di antaranya pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB dan pengurangan 50 persen pokok tunggakan PKB.
Pemerintah daerah juga memberikan pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas serta penghapusan denda SWDKLLJ. Wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui SIGNAL atau e-Samsat mendapatkan diskon tambahan 5 persen, sedangkan pembayaran melalui loket Samsat memperoleh tambahan potongan 3 persen.
Di Sumatera Utara, program pemutihan masih berlangsung dengan keringanan berupa diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen. Program tersebut juga berakhir pada 30 September 2026.
Dengan tenggat waktu yang tinggal beberapa hari, pemilik kendaraan di enam provinsi tersebut sebaiknya mengecek detail program, persyaratan, serta mekanisme pembayaran melalui kanal resmi pemerintah daerah atau Samsat setempat sebelum mengurus kewajiban pajak.














