SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dugaan penjualan paket seragam siswa baru dengan nilai mencapai Rp1,8 juta di SMKN 1 Gedangan, Kabupaten Malang, menjadi sorotan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang. LIRA meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera memeriksa mekanisme transaksi tersebut untuk memastikan tidak ada pembelian yang bersifat wajib maupun praktik yang membebani orang tua siswa.
Berdasarkan aduan yang diterima LIRA, paket seragam disebut dijual melalui koperasi siswa dengan harga yang berbeda sesuai jurusan. Nilai paket yang dilaporkan berada di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta.
Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari siapa yang menerima pembayaran. Menurutnya, penggunaan koperasi sebagai jalur transaksi perlu dilihat berdasarkan praktik sebenarnya di lapangan.
“Kalau orang tua tidak memiliki pilihan lain selain membeli di sekolah, maka unsur sukarela patut dipertanyakan. Substansi hukumnya tetap harus diuji, bukan hanya administrasinya,” ungkap Wiwid.
LIRA Minta Harga dan Mekanisme Transaksi Dibuka
Menurut Wiwid, pemeriksaan terhadap dugaan penjualan seragam tidak cukup hanya dengan melihat nominal yang dibayarkan orang tua. Ia meminta pihak terkait menelusuri harga pengadaan, isi paket, harga jual, hingga pihak yang menerima dan mengelola pembayaran.
“Angka tersebut perlu dibuka secara transparan. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat nominal yang dibayarkan orang tua, tetapi juga harus menelusuri harga pengadaan, isi paket, harga jual, serta pihak yang menerima dan mengelola pembayaran,” tegasnya.
LIRA juga mempertanyakan apabila transaksi tersebut disertai surat pernyataan bahwa pembelian dilakukan secara sukarela. Wiwid menilai tanda tangan orang tua tidak otomatis membuktikan bahwa keputusan membeli benar-benar dibuat tanpa tekanan.
Karena itu, menurutnya, perlu dipastikan apakah siswa dan orang tua memiliki pilihan bebas untuk membeli seragam di luar lingkungan sekolah atau justru diarahkan menggunakan jalur yang tersedia di sekolah.
Regulasi Tegaskan Larangan Penjualan Seragam oleh Pihak Tertentu
Wiwid merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur pakaian seragam sekolah. Regulasi tersebut menetapkan pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik dan melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.
Ketentuan mengenai larangan penjualan juga tercantum dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 181 secara eksplisit melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Sementara Pasal 198 secara eksplisit melarang dewan pendidikan dan/atau komite sekolah atau madrasah menjual barang-barang tersebut di satuan pendidikan, termasuk pakaian seragam atau bahan pakaian seragam.
Menurut Wiwid, keberadaan koperasi siswa sebagai pihak yang melakukan transaksi tetap perlu diperiksa secara substantif apabila terdapat dugaan bahwa pembelian seragam diarahkan menjadi kewajiban bagi siswa atau orang tua.
LIRA Minta Disdik Jatim Turun Langsung

LIRA Kabupaten Malang mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan mekanisme koperasi siswa sekaligus transaksi seragam berjalan sesuai ketentuan.
Wiwid mengatakan pemeriksaan juga dapat memberikan kepastian bagi pihak sekolah. Jika tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi dapat meluruskan informasi yang beredar. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, ia meminta tindakan dilakukan sesuai aturan.
“Jika tidak terjadi pelanggaran, klarifikasi resmi dari pihak sekolah justru penting untuk menjernihkan persoalan dan melindungi nama baik satuan pendidikan. Sebaliknya, jika ditemukan praktik penjualan yang melanggar ketentuan, LIRA meminta Dinas Pendidikan tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan,” tandasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Gedangan, Ainun Huda, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak sekolah mengenai dugaan penjualan paket seragam tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan penjualan seragam tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, khususnya terkait mekanisme transaksi, harga paket, pengelolaan pembayaran, serta ada atau tidaknya kewajiban bagi siswa maupun orang tua untuk membeli seragam melalui sekolah.














