SUARAMALANG.COM, Sidoarjo – Polresta Sidoarjo membongkar jaringan scamming yang memanfaatkan pencari kerja sebagai bagian dari operasional sindikat.
Jaringan tersebut menawarkan pekerjaan sebagai admin perdagangan aset kripto dengan iming-iming gaji besar.
Namun, pekerjaan itu ternyata mengarah pada penguasaan rekening bank dan akun platform kripto milik calon pekerja.
Rekening Pencari Kerja Jadi Penampung Dana
Polisi menemukan tiga warga negara Tiongkok berinisial LG, MF, dan YC dalam pengungkapan kasus tersebut.
Petugas juga menangkap SA, warga negara Indonesia yang diduga menjalankan peran sebagai perekrut lokal.
Wakil Kepala Polresta Sidoarjo AKBP Zainur Rofik menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
“Tiga di antaranya warga negara Tiongkok berinisial LG, MF, dan YC. Satu lainnya warga negara Indonesia berinisial SA yang diduga berperan sebagai perekrut lokal,” ujar Rofik.
Menurut penyidik, jaringan tersebut mulai menjalankan aksinya sejak 2025.
Pelaku kemudian menyebarkan tawaran pekerjaan admin melalui platform Binance untuk menjaring calon pekerja.
Calon pekerja harus membuka beberapa rekening bank dan akun Binance menggunakan identitas masing-masing.
Setelah pembukaan rekening selesai, pelaku meminta seluruh akses tersebut dan menguasainya.
“Rekening dan akun tersebut tidak dikuasai korban sama sekali. Semuanya dipegang oleh tiga WNA untuk menampung dana hasil tindak pidana,” terang Rofik.
Polisi Blokir Rekening yang Terafiliasi
Polresta Sidoarjo mengusut aliran dana dengan menggandeng Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.
Pengusutan tersebut berlangsung melalui joint investigation untuk membongkar jaringan yang melibatkan warga negara asing.
Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memutus jalur transaksi sindikat.
Sejumlah rekening yang terafiliasi kemudian masuk pemblokiran karena kuat terindikasi terkait transaksi ilegal.
Petugas turut mengamankan berbagai barang bukti dari penggerebekan terhadap jaringan tersebut.
Barang bukti itu meliputi 20 unit smartphone, 17 buku tabungan, dan 33 kartu ATM.
Polisi juga menyita 10 buku catatan transaksi serta tiga dokumen berupa paspor dan izin tinggal terbatas.
Empat Tersangka Terancam Pasal Berlapis
Penyidik menjerat keempat tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana.
Pasal yang digunakan antara lain berkaitan dengan perlindungan data pribadi, keimigrasian, UU ITE, dan KUHP.
Mereka disangka melanggar Pasal 67 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Penyidik juga menerapkan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, polisi menggunakan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP turut masuk dalam sangkaan terhadap para tersangka.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan korban lain dan jaringan yang lebih luas.
Rofik meminta masyarakat tidak mudah menerima tawaran pekerjaan yang meminta data pribadi atau akses rekening.
“Kami pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja yang meminta data pribadi maupun akses rekening,” pungkasnya.
Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan tawaran kerja dengan pola serupa.












