SUARAMALANG.COM, Tangerang– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Lima Tersangka Diamankan Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik mendapat informasi terkait praktik pemindahan LPG subsidi tersebut. Dari…
Ditpidter Bareskrim Polri
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

