MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan Tetap Tak Diterima

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan Putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Dok. Humas MKRI

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

MK Tidak Menemukan Dokumen Ijazah Setara SMA

Dalam pertimbangannya, MK menyebut telah memeriksa bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap selama persidangan. Namun, Mahkamah tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK juga mencatat dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu. Certificate of attendance, misalnya, dinilai hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Temuan ini penting karena perkara yang diajukan memang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Namun, MK membedakan antara temuan atas fakta persidangan dengan kewenangan untuk menjatuhkan konsekuensi terhadap status Gibran saat ini.

Baca Juga:  21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 200 Miliar di Jatim Segera Ditahan KPK, Simak Kronologinya

Mengapa Gugatan Tetap Tidak Diterima?

MK menilai persoalan utama dalam perkara tersebut adalah kedudukan hukum para pemohon. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk Mahkamah, pemohon dalam sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, para pemohon dalam perkara ini terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara. Mereka bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.

Karena alasan tersebut, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Temuan Dokumen Tidak Otomatis Mengubah Status Gibran

Putusan ini perlu dibaca secara utuh. MK memang menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah setara SMA dalam perkara tersebut, tetapi Mahkamah juga menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU yang diajukan.

Baca Juga:  Rumah Ahmad Sahroni Dijarah, Massa Bawa Pulang iPhone, Piano, hingga Patung Iron Man

Mahkamah menyebut penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Dengan demikian, putusan MK kali ini tidak dapat disederhanakan sebagai putusan yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden. Putusan tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima, sementara temuan mengenai dokumen pendidikan muncul dalam pertimbangan hukum Mahkamah.

Perkembangan politik dan hukum terkait putusan ini masih menarik dicermati, terutama mengenai tindak lanjut lembaga yang memiliki kewenangan menilai persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam konteks hukum, kedudukan hukum atau legal standing menjadi salah satu aspek penting untuk menentukan apakah pihak tertentu memiliki hak mengajukan suatu perkara ke pengadilan.