SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mengatur kemitraan pengemudi dengan perusahaan aplikasi, biaya komisi, hingga perlindungan sosial bagi pekerja transportasi daring. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian pengemudi ojek online (ojol) ialah skema komisi 8 persen untuk layanan angkutan penumpang…
perlindungan driver
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

