Tiga Desa di Kabupaten Malang Masuki Tahapan Pilkades Antar Waktu

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Sebanyak tiga desa di Kabupaten Malang saat ini tengah memasuki serangkaian tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu untuk mendorong percepatan pengisian serta penetapan kepala desa definitif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Nurcahyo menyampaikan, tiga desa yang akan segera melaksanakan proses Pilkades Antar Waktu di antaranya Desa Amadanom, Kecamatan Dampit; Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang; dan Desa Pandanrejo, Kecamatan Pagak.

Nurcahyo menyebut, gelaran Pilkades Antar Waktu dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta pengelolaan pembangunan di tingkat desa tetap berjalan optimal dan maksimal di bawah kepemimpinan kepala desa definitif.

Pihaknya mengatakan, kekosongan jabatan di tiga desa tersebut terjadi setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia. Dari lima desa yang melaksanakan Pilkades Antar Waktu tahun ini, dua di antaranya telah menyelesaikan tahapan hingga pelantikan. Yakni Desa Sukolilo, Kecamatan Jabung dan Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo. Di mana proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan pada hari ini di Pendapa Agung Kabupaten Malang.

Untuk tiga desa yang saat ini telah masuk pada serangkaian tahapan proses Pilkades Antar Waktu, masing-masing memiliki perkembangan yang berbeda. Di Desa Amadanom, Kecamatan Dampit telah memasuki penjaringan dan penelitian persyaratan administrasi calon kepala desa.

“Untuk Desa Wandanpuro telah berada pada tahap seleksi tambahan. Musyawarah desa dijadwalkan pada 30 Agustus 2026. Jika forum tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, mekanisme pemilihan akan dilanjutkan melalui pemungutan suara,” ungkap Nurcahyo, Senin (24/8/2026).

Baca Juga:  Relokasi Pedagang Dikebut, Proyek Jalan Kembar Pasar Gadang Ditarget Mulai April

Sedangkan untuk Desa Pandanrejo saat ini masih menghadapi tantangan pada tahap awal pencalonan. Sejak pendaftaran dibuka, hingga saat ini belum terdapat calon yang mendaftar sebagai calon kepala desa.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keberhasilan Pilkades Antar Waktu tidak hanya ditentukan oleh kesiapan administrasi pemerintah desa, tetapi juga partisipasi masyarakat untuk mengisi proses pencalonan.

“Karena itu, tahapan di Pandanrejo masih diberikan ruang untuk berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Nurcahyo.

Sementara itu, pihaknya juga memastikan kekosongan kepala desa definitif tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan. Desa yang belum memiliki kepala desa definitif dapat dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Nurcahyo menjelaskan, Pilkades Antar Waktu dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya masih lebih dari satu tahun. Kepala desa yang terpilih nantinya bertugas melanjutkan sisa masa jabatan tersebut.

“Yang boleh Pergantian Antar Waktu ini yang masa jabatannya melebihi satu tahun. Di mana ketika sudah ada pelantikan kepala desa antar waktu maka akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa definitif sebelumnya,” jelas Nurcahyo.

Keberadaan Pj Kepala Desa juga bukan berarti pemerintahan desa kehilangan kewenangan administratif. Pj tetap dapat menjalankan tugas pemerintahan, termasuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta menyusun Peraturan Desa (Perdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga:  UMK Tulungagung 2026 Masih Gelap, Pemkab Tunggu Sinyal Aturan dari Pusat

Perbedaannya berada pada mekanisme pemberian mandat. Kepala desa definitif memperoleh mandat melalui proses pemilihan masyarakat desa, sedangkan Pj berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjalankan tugas dalam masa transisi.

“Hanya saja perbedaannya kalau yang definitif dipilih demokrasi oleh masyarakat pemilih di desa. Tetapi kalau Pj itu dipilih dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang sifatnya sementara sembari menunggu definitif,” beber Nurcahyo.

Lebih lanjut, pihaknya menempatkan percepatan proses pengisian jabatan sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan desa. Namun, percepatan tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Iklan
Iklan