SUARAMALANG.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan mengevaluasi kembali aturan penggunaan sound horeg setelah rangkaian festival sepanjang Agustus 2026 menimbulkan tiga korban meninggal dunia.
Evaluasi tersebut akan dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pemangku kepentingan terkait. Pemerintah ingin memastikan ketentuan yang telah dibuat benar-benar dipatuhi sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan persoalan batas kebisingan atau desibel sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah sebelumnya.
“Pertama tentu rasa prihatin ya, yang dulu kita sudah menjadi perhatian. Isu bahwa sound horeg itu harus dibatasi dengan desibelnya,” kata Adhy, Kamis (3/9/2026).
Tiga Orang Meninggal dalam Festival Sound Horeg
Tiga kasus kematian tersebut terjadi di Jember dan Banyuwangi selama Agustus 2026 dengan penyebab yang berbeda.
Korban pertama adalah Zainal Arifin alias SN (29). Ia meninggal setelah kepalanya terbentur ketika truk bermuatan sound horeg yang ditumpanginya menabrak gapura desa di Jalan Krasak, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, pada Minggu (2/8/2026).
Korban kedua adalah Bonari (44), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Bonari meninggal dunia akibat serangan jantung ketika mengikuti festival sound horeg pada Minggu (23/8/2026).
Sementara korban ketiga adalah Slamet Timbang (57), warga Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Ia meninggal setelah tertimpa kanopi dan tembok yang disebut terdampak getaran sound horeg saat mengantar istrinya ke apotek pada Sabtu (29/8/2026).
Aturan Sound Horeg Sudah Mengatur Batas Desibel
Pemprov Jatim bersama Forkopimda sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound system atau sound horeg agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Salah satu ketentuan utama dalam SE Bersama tersebut adalah batas tingkat kebisingan. Untuk festival yang diselenggarakan secara statis atau berada di satu lokasi terbuka, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 120 desibel.
Sementara itu, penggunaan sound horeg secara nonstatis atau berkeliling dibatasi maksimal 85 desibel.
Aturan tersebut juga melarang iring-iringan sound horeg melintasi tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, serta lingkungan pendidikan ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut perangkat sound system harus memenuhi ketentuan, lolos uji kelayakan, serta mengantongi izin dari kepolisian.
Pemprov Minta Sound Horeg Tak Dekat Permukiman
Adhy mengatakan rangkaian kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk kembali mengonsolidasikan aturan bersama Forkopimda dan para pemangku kepentingan.
Menurutnya, evaluasi nantinya tidak hanya menyangkut tingkat kebisingan, tetapi juga lokasi penyelenggaraan kegiatan. Pemerintah akan mempertimbangkan agar kegiatan sound horeg tidak bersinggungan langsung dengan permukiman masyarakat.
“Nah, tentu ini pembelajaran buat kita. Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan stakeholder dan Forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran,” ungkapnya.
Adhy menegaskan ketentuan mengenai desibel perlu kembali ditegakkan. Selain itu, lokasi kegiatan juga perlu diperhatikan agar dampak suara maupun getaran tidak mengganggu masyarakat sekitar.
“Kita perlu menegakkan lagi ketentuan, apakah memang sound horeg harus diatur untuk tidak baik desibelnya, juga sekarang mengenai tempatnya untuk tidak yang bersentuhan dengan masyarakat, di lapangan, dan sebagainya,” ujarnya.
Pelaku Sound Horeg Diminta Peduli Kesehatan Warga
Pemprov Jatim juga meminta para pengusaha dan pelaku sound horeg lebih memperhatikan kondisi lingkungan serta kesehatan masyarakat ketika menyelenggarakan kegiatan.
Adhy mengingatkan bahwa dampak suara dan getaran tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan, tetapi juga kondisi lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.
“Tentu yang paling penting adalah imbauan kepada masyarakat, terutama para pengusaha sound horeg untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan, kesehatan. Kita enggak tahu telinga dan getaran-getaran rumah-rumah sekitarnya. Jadi volume, desibel harus diatur ketika mendekati permukiman,” kata Adhy.
Menurut Adhy, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Jawa Timur pada dasarnya telah mengetahui wilayah yang menjadi basis kegiatan sound horeg. Sejumlah daerah juga telah menerapkan pembatasan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
“Saya kira masyarakat di lapangan juga sudah tahu persis. Dan bupati, wali kota yang memang sound horeg itu ada basisnya sebenarnya kan, ada Malang, Ponorogo, dan sebagainya itu kan mereka sudah membatasi sendiri sebenarnya,” ujarnya.
Ke depan, Pemprov Jatim akan memperketat SE Bersama dengan mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat, tanpa mengabaikan fungsi sound horeg sebagai hiburan maupun aktivitas yang memiliki dampak ekonomi bagi sebagian masyarakat.
“Kemudian kita juga melakukan kesepakatan dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Di luar bahwa memang itu merupakan musik yang memberikan hiburan maupun dukungan ekonomi bagi masyarakat,” pungkas Adhy.















