Daftar Jalur Rawan Kecelakaan di Jawa Timur, Pengendara Wajib Waspada

SUARAMALANG.COM, Jawa Timur – Jalan raya di Jawa Timur masih menyimpan banyak titik yang menuntut kewaspadaan tinggi dari pengendara. Meski angka kecelakaan menurun, ribuan peristiwa lalu lintas masih terjadi setiap tahun.

Data Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri mencatat 28.308 kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Polda Jawa Timur sepanjang 2024. Jumlah tersebut turun dibandingkan 2023 yang mencapai 32.006 kejadian.

Penurunan angka itu belum sepenuhnya menghilangkan persoalan keselamatan di jalan. Sebab, kecelakaan masih tersebar di jalur nasional, provinsi, kabupaten, hingga kawasan pedesaan.

Jalur Nasional Menjadi Salah Satu Titik Perhatian

Dokumen perencanaan Dinas Perhubungan Jawa Timur mencatat ribuan kecelakaan terjadi di ruas jalan nasional setiap tahun. Pada 2024, catatan kecelakaan di jalan nasional mencapai sekitar 7.852 kejadian.

Jalur kabupaten dan kota mencatat angka lebih tinggi dengan sekitar 13.153 kejadian pada tahun yang sama. Jalan provinsi juga mencatat 4.269 kecelakaan, sementara jalan desa menyumbang ribuan kasus lainnya.

Jalur Pantura menjadi salah satu kawasan yang perlu mendapat perhatian pengendara. Ruas panjang dengan arus kendaraan berat membuat jalur ini memiliki tingkat risiko tersendiri.

Titik yang pernah masuk daftar rawan kecelakaan antara lain berada di Pasuruan, Probolinggo, Situbondo, hingga Banyuwangi. Pengendara perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas malam hari dan ketika arus kendaraan meningkat.

Baca Juga:  Gunung Semeru Kembali Erupsi, Letusan Setinggi 1 Kilometer Disertai Guguran Lava Pijar

Malang hingga Pasuruan Memiliki Titik yang Perlu Diwaspadai

Kawasan Malang Raya juga memiliki sejumlah ruas yang berulang kali masuk perhatian terkait keselamatan jalan. Pada 2026, DPRD Jawa Timur bahkan menyoroti empat jalur rawan kecelakaan di Kabupaten Malang.

Empat ruas tersebut meliputi Jalan Sutomo di Lawang, Jalan Raya Panglima Sudirman di Pagentan, Singosari, Jalan Raya Talok di Turen, serta Jalan Raya Jatikerto di Kromengan.

Karakter jalan yang berbeda menjadi tantangan bagi pengendara di wilayah tersebut. Kepadatan kendaraan, aktivitas masyarakat, minimnya penerangan, hingga kecepatan kendaraan dapat memperbesar risiko kecelakaan.

Pasuruan juga memiliki sejumlah ruas yang perlu mendapat perhatian khusus. Jalur Gempol-Pandaan, Pasuruan-Probolinggo, hingga Purwosari-Purwodadi pernah tercatat sebagai kawasan dengan tingkat kecelakaan tinggi.

Jember Catat Angka Kecelakaan Tertinggi pada 2024

Jember menjadi salah satu daerah dengan catatan kecelakaan yang cukup menonjol di Jawa Timur. Polres Jember mencatat 1.322 kasus kecelakaan sepanjang 2024.

Jumlah korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 1.880 orang dengan berbagai tingkat cedera. Sebanyak 328 orang di antaranya meninggal dunia.

Catatan itu menunjukkan persoalan keselamatan jalan tidak hanya berada di jalur besar antarprovinsi. Jalan penghubung antarkecamatan hingga kawasan dengan aktivitas masyarakat tinggi juga membutuhkan perhatian serius.

Baca Juga:  Korban Koperasi Unggul Makmur Mengadu ke LaNyalla, Minta Keadilan Peralihan Sertifikat Rumah Sepihak

Pengendara yang melintasi Jawa Timur karena itu tidak cukup hanya mengenali rute tercepat. Kondisi jalan, kepadatan lalu lintas, cuaca, waktu perjalanan, dan kondisi fisik pengemudi juga menentukan keselamatan perjalanan.

Data kecelakaan memang menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, angka puluhan ribu kecelakaan dalam setahun menjadi pengingat bahwa setiap perjalanan tetap membutuhkan kewaspadaan.

Beberapa jalur yang patut mendapat perhatian pengendara di Jawa Timur antara lain:

  • Jalur Surabaya-Malang, terutama kawasan Lawang dan Singosari.
  • Jalur Malang Selatan, termasuk kawasan Turen hingga Kromengan.
  • Jalur Gempol-Pandaan dan kawasan Purwosari-Purwodadi.
  • Jalur Pasuruan-Probolinggo.
  • Jalur Pantura Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi.
  • Jalur Bondowoso-Jember.
  • Jalur Lumajang dan kawasan penghubung menuju wilayah pegunungan.

Daftar tersebut bukan berarti kecelakaan hanya terjadi di ruas tersebut. Pengendara tetap perlu mengutamakan batas kecepatan, kondisi kendaraan, waktu istirahat, serta konsentrasi selama perjalanan.

Iklan
Iklan