Waduh! Di Tengah Revitalisasi Pasar Gadang, Muncul Kabar Iuran Pedagang Ratusan Juta

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polemik relokasi Pasar Gadang Kota Malang kembali memunculkan pertanyaan baru. Kali ini, Fraksi PKB DPRD Kota Malang menyoroti kabar iuran pedagang yang mencapai ratusan juta rupiah.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, meminta Pemkot Malang membuka secara jelas skema pembiayaan relokasi. Ia juga meminta pemerintah menjelaskan jumlah kios yang sebenarnya akan menempati lokasi relokasi.

Saniman menyebut Pemkot Malang menertibkan 625 kios di sepanjang Jalan Pasar Gadang pada akhir April 2026. Pemkot kemudian melanjutkan penertiban terhadap 116 kios pada Agustus 2026.

Namun, data jumlah kios relokasi justru memunculkan perbedaan angka. Saniman menyebut portal Pemkot Malang mencantumkan 1.200 kios, sedangkan informasi dari Komisi B DPRD Kota Malang mencapai 1.600 kios.

Perbedaan angka itu, menurut Saniman, perlu mendapat penjelasan pemerintah. Sebab, pihaknya juga menerima pengaduan terkait pedagang lama yang belum memperoleh tempat relokasi.

Baca Juga:  WaliKota Dorong Profesionalisme Pengurus Koperasi, Diskopindag Gelar Pelatihan Koperasi Kelurahan Merah Putih

Di sisi lain, Saniman menyebut ada pedagang tanpa surat resmi atau SK yang justru memperoleh kios di lokasi relokasi. Kondisi tersebut membuat Fraksi PKB meminta Pemkot memastikan data pedagang dan kios secara terbuka.

“Sebenarnya berapa jumlah kios yang valid, termasuk type dan ukuran?” kata Saniman dalam pandangan umum Fraksi PKB DPRD Kota Malang.

Selain data kios, Fraksi PKB juga mempertanyakan dasar hukum pembangunan lokasi relokasi. Pemkot Malang diketahui menyewa lahan tersebut selama tiga tahun.

Saniman meminta pemerintah menjelaskan nasib pedagang setelah masa sewa lahan berakhir. Ia juga mempertanyakan kesesuaian pembangunan relokasi dengan aturan yang berlaku.

Persoalan lain muncul dari pengaduan masyarakat terkait dugaan transaksi kios. Saniman menyebut nilai yang beredar mencapai Rp300 juta per kios.

“Pedagang membayar iuran secara sukarela sebesar 300 juta per kios,” ujar Saniman, mengutip pernyataan koordinator lapangan relokasi Pasar Gadang kepada media.

Baca Juga:  Peringati Hari Batik Nasional, Perajin Malang Luncurkan Sampur Tari Bermotif Tumpal

Karena itu, Fraksi PKB meminta Pemkot Malang membuka total biaya pembangunan lokasi relokasi. Mereka juga meminta pemerintah menyampaikan jumlah iuran yang sudah terkumpul.

Saniman menegaskan, transparansi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul selama proses relokasi Pasar Gadang. Pemerintah, menurut dia, perlu memberikan penjelasan mengenai jumlah kios, status lahan, dasar pembangunan, hingga pengelolaan dana iuran.