Berita  

17 Agustus, Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Wajib Diketahui

SUARAMALANG.COM – Warga Indonesia wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Ketentuan tersebut bukan sekadar imbauan tahunan, tetapi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Aturan itu menyebut pengibaran dan pemasangan Bendera Negara berlangsung pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, masyarakat tetap dapat mengibarkan atau memasang Bendera Merah Putih pada malam hari.

Wajib Dikibarkan Setiap 17 Agustus

Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas mengatur kewajiban pengibaran Bendera Negara pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus.

Kewajiban itu berlaku bagi warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, maupun transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia.

Artinya, momentum HUT Kemerdekaan bukan hanya menjadi urusan pemerintah atau instansi. Masyarakat yang menguasai rumah maupun tempat usaha juga masuk dalam ketentuan tersebut.

Pengibaran Utamanya pada Siang Hari

Undang-undang mengatur pengibaran dan pemasangan Bendera Negara berlangsung sejak matahari terbit sampai matahari terbenam.

Baca Juga:  Korem 083/Baladhika Jaya Gelar Komunikasi Sosial dengan Komponen Masyarakat TA 2025

Meski begitu, aturan tersebut memberikan pengecualian untuk kondisi tertentu. Masyarakat dapat mengibarkan atau memasang bendera pada malam hari apabila situasinya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan waktu ini menjadi penting bagi warga yang memasang Merah Putih sejak malam sebelum 17 Agustus. Masyarakat perlu memperhatikan tata cara penggunaan bendera agar tetap menghormati kedudukannya sebagai simbol negara.

Bukan Sekadar Dipasang, Kondisinya Juga Harus Layak

UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur penggunaan Bendera Negara. Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara sehingga penggunaannya tidak boleh sembarangan.

Karena itu, warga perlu memastikan bendera yang dipasang dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak luntur, serta tidak menggunakan bentuk atau atribut yang mengubah identitas Bendera Negara.

Ketentuan mengenai larangan penggunaan Bendera Negara juga tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Aturan tersebut antara lain melarang penggunaan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau terlipat untuk tujuan yang tidak semestinya.

Baca Juga:  Tim Pengabdian FISIP UB Temukan Berbagai Kendala Terkait Implementasi DBHCHT di DIY

Momentum Menghormati Simbol Negara

Kewajiban mengibarkan Merah Putih setiap 17 Agustus memiliki dasar hukum sekaligus makna kebangsaan. Pemerintah melalui berbagai momentum peringatan kemerdekaan terus mendorong masyarakat untuk menjaga penghormatan terhadap Bendera Negara.

Dengan demikian, pemasangan Merah Putih di rumah, kantor, sekolah, maupun lingkungan masyarakat bukan hanya bagian dari kemeriahan HUT Kemerdekaan. Pengibaran tersebut juga menjadi bentuk penghormatan terhadap simbol negara dan perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Ketentuan mengenai pengibaran Bendera Negara tersebut tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 yang hingga kini masih berstatus berlaku.

Iklan
Iklan