Berita  

SUARAMALANG.COM – Warga Indonesia wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Ketentuan tersebut bukan sekadar imbauan tahunan, tetapi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan itu menyebut pengibaran dan pemasangan Bendera Negara berlangsung pada waktu antara matahari terbit…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Iklan