Sebanyak 6 Fakultas UB Masuk Penilaian WBK, Rektor Ingatkan Budaya Integritas 

SUARAMALANG.COM, Kota Malang —Di tengah-tengah penangkapan seorang tersangka di Universitas Brawijaya oleh KPK, dalam kasus korupsi Wamen Imigrasi dan Kemasyarakatan, Silmy Karim, sebanyak 6  fakultas di Universitas Brawijaya (UB),  masuk dalam proses penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Kementerian PANRB pada 2026.

Pencapaian tersebut menjadi bagian dari penguatan Zona Integritas (ZI) yang telah dilakukan UB selama sekitar tiga tahun terakhir dan terus ditingkatkan

Rektor UB Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., mengatakan capaian tersebut tidak boleh membuat sivitas akademika lengah. Menurutnya, pembangunan integritas harus dijaga secara konsisten agar perubahan yang telah dibangun tidak kembali melemah.

“Semua itu berkat kerja keras Bapak-Ibu sekalian. Tapi itu harus kita kuatkan, jangan sampai kemudian kita kendor lagi,” ujar Widodo saat peluncuran Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) UB, Kamis (1/10/2026).

Widodo mengatakan penguatan Zona Integritas tidak hanya berkaitan dengan regulasi dan sistem pengawasan. Perubahan pola pikir dan kebiasaan seluruh sivitas akademika juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi.

Karena itu, tanggung jawab menjaga integritas tidak hanya berada pada satu unit. Fakultas, departemen, dosen, tenaga kependidikan hingga pimpinan memiliki peran dalam memastikan praktik pelayanan dan tata kelola berjalan sesuai prinsip integritas.

“Ini kan lembaga yang akan mencipta kader-kader muda, pemimpin-pemimpin ke depan. Sehingga kita harus berikan contoh kepada mereka. Kita di sini itu memberikan contoh, teladan,” tegasnya.

Tiga Tahun Bangun Budaya Antikorupsi

UB menjalankan pendampingan reformasi birokrasi selama sekitar tiga tahun melalui Satuan Reformasi Birokrasi yang dikoordinasikan Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum.

Selama periode tersebut, UB menyusun dan memperkuat sejumlah regulasi serta melakukan pendampingan untuk membangun budaya kerja yang bersih, termasuk dalam pencegahan gratifikasi dan korupsi.

Baca Juga:  UB Gandeng PT LyondellBasell Hadirkan Reverse Vending Machine untuk Dukung Ekonomi Sirkular

“Ya, kita sudah beberapa tahun terakhir, tiga tahun terakhir kita mencoba untuk melakukan pendampingan-pendampingan dan juga membuat regulasi-regulasi untuk melakukan budaya bersih. Bersih dari gratifikasi dan juga korupsi,” jelas Widodo.

Komitmen tersebut kemudian diperluas ke seluruh fakultas melalui pembangunan Zona Integritas. Pada 2026, enam fakultas UB mengikuti proses penilaian WBK oleh Kementerian PANRB.

“Alhamdulillah semua unit juga terlibat, fakultas semuanya komit untuk membuat zona integritas. Dan alhamdulillah di tahun ini ada enam fakultas yang dalam penilaian untuk WBK dari MenPAN-RB,” katanya.

Widodo menilai proses tersebut menunjukkan adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan fakultas dan departemen. Namun, ia mengingatkan perubahan budaya organisasi tidak bisa dilakukan secara instan.

“Untuk mengubah mindset dan juga budaya perlu waktu, perlu konsistensi,” imbuhnya.

Temuan Evaluasi Menjadi Bahan Perbaikan

Widodo juga mengakui proses penguatan integritas di UB masih menemukan sejumlah persoalan dalam evaluasi. Namun, temuan tersebut menurutnya harus digunakan sebagai dasar pembenahan, bukan ditutupi.

“Ya tentu temuan banyak. Hasil temuan-temuan yang ada dievaluasi untuk terus diperbaiki,” katanya.

Ia meminta setiap informasi mengenai potensi persoalan integritas ditindaklanjuti, termasuk persoalan yang dianggap kecil. Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat unit, persoalan tersebut harus diteruskan kepada atasan.

“Sekecil apa pun informasi yang Bapak-Ibu terima, tolong ditindaklanjuti. Kalau bisa dilakukan di unitnya masing-masing dikerjakan. Tapi kalau nggak bisa, dilaporkan ke atasannya,” ujarnya.

Menurut Widodo, pembiaran terhadap pelanggaran kecil berpotensi membuat perilaku tersebut dianggap normal dan akhirnya berkembang menjadi kebiasaan.

IPAK Menjadi Alat Ukur Integritas

Sementara itu, Ketua Pelaksana Survei IPAK UB Dr. Ngesti Dwi Prasetyo mengatakan survei tersebut menjadi salah satu instrumen UB untuk mengukur persepsi integritas sekaligus menemukan aspek yang masih perlu diperbaiki.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan Dana BOS SDN Kendalpayak, Ditaksir Bisa Sebabkan Kerugian Hingga Ratusan Juta

IPAK UB Masukin Tahun Ke 4

“Survei ini tentu saja menjadi alat ukur bagi Universitas Brawijaya seberapa integritas kita dan seberapa ketidakberintegritasan kita dideteksi melalui survei indeks persepsi anti korupsi,” ujar Ngesti.

Menurutnya, hasil survei tidak seharusnya hanya dipandang sebagai angka. Temuan dalam survei perlu menjadi bahan introspeksi dan perbaikan tata kelola.

“Seperti halnya cermin, maka ketika wajah kita buruk, bukan cerminnya yang kita benah, tetapi tentu kita berdandan lebih baik,” katanya.

Penguatan integritas di UB melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Tim Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Gratifikasi (TP3G), pimpinan Zona Integritas di unit kerja serta unsur pengawasan internal.

UB juga telah menandatangani komitmen penguatan ekosistem integritas pada 17 September 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi.

Bagi UB, tantangan berikutnya bukan hanya meraih predikat WBK. Penguatan Zona Integritas diarahkan agar prinsip antikorupsi dan integritas menjadi bagian dari kebiasaan dalam pelayanan, aktivitas akademik, administrasi, serta interaksi sehari-hari di lingkungan kampus.

Pewarta: *Halim Ali