SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik dugaan jual beli kios di Pasar Karangploso belum menunjukkan titik terang. Di tengah belum terungkapnya persoalan penerbitan Surat Hak Penempatan (SHP), justru muncul usulan membangun kekurangan kios menggunakan APBD Kabupaten Malang.
Temuan SuaraMalang.com menunjukkan sedikitnya 184 pedagang telah mengantongi SHP untuk kios baru. Sementara jumlah kios yang berdiri di Pasar Karangploso hanya 72 unit.
Artinya terdapat selisih 112 kios. Bahkan dalam sejumlah kasus, satu nomor kios diduga menjadi hak lebih dari satu pemegang SHP.
Persoalan itu semakin pelik karena para pedagang mengaku telah menyetor uang puluhan hingga ratusan juta rupiah demi memperoleh hak menempati kios. Ironisnya, SHP tersebut hanya berlaku hingga akhir 2026.
Di tengah belum jelasnya siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan SHP yang melebihi jumlah kios, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Adeng justru mengusulkan agar kekurangan kios dibangun menggunakan APBD.
“Bisa, bisa (dibangun menggunakan APBD), karena ini kan aset pemerintah daerah. Makanya tadi saya minta Disperindag membuat sebuah perencanaan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.
Adeng bahkan membuka peluang pembangunan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026. Meski demikian, ia mengakui waktu pelaksanaan PAK terlalu sempit sehingga opsi pembangunan multiyears lebih memungkinkan.
Namun usulan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Sebab hingga kini belum ada kepastian mengapa SHP bisa diterbitkan jauh melebihi jumlah kios yang tersedia, siapa yang mengumpulkan dana dari pedagang, serta bagaimana mekanisme pembangunan kios sebelumnya.
Bupati LIRA Malang Wiwid Tuhu P menilai persoalan itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah jumlah kios. Menurutnya, pemerintah justru harus mengusut lebih dulu sumber persoalan yang menyebabkan ratusan pedagang memegang SHP untuk aset yang jumlahnya terbatas.
“Objeknya jelas milik pemerintah daerah. Tetapi faktanya dibangun menggunakan anggaran pemerintah. Di sisi lain, ada masyarakat yang melakukan pembayaran untuk mendapatkan hak mengelola kios. Ini menjadi rancu, apakah murni swadaya masyarakat atau program pemerintah,” katanya.
Menurut Wiwid, apabila pemerintah langsung mengalokasikan APBD untuk membangun kios tambahan tanpa mengurai mekanisme pembangunan sebelumnya, maka dikhawatirkan justru menutup persoalan pokok yang sedang dipersoalkan para pedagang.
Apalagi, kata dia, terdapat dugaan dana masyarakat telah digunakan dalam proses pembangunan kios. Jika pada saat yang sama APBD juga dipakai membiayai objek yang sama, maka harus dipastikan tidak terjadi pembiayaan ganda.
“Kalau benar seperti itu, ini sangat rawan masuk kategori tindak pidana korupsi. Objek pembangunannya satu, tetapi dibiayai oleh anggaran pemerintah dan dana masyarakat. Itu yang harus dibuktikan,” tegasnya.
Wiwid menegaskan fokus pemerintah semestinya bukan sekadar menambah jumlah kios, melainkan menelusuri aliran dana yang telah disetor pedagang, mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan SHP, serta memastikan status hukum seluruh kios yang berdiri di atas aset pemerintah daerah.
“Kalau uang masyarakat memang dikumpulkan, harus dirunut ke mana alirannya. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan jabatan atau kewenangannya menggunakan aset pemerintah untuk kepentingan sendiri. Itu inti persoalan yang harus dibuka secara terang,” pungkasnya.













