Polemik Pasar Karangploso, Anggota Legislatif Diminta Kembalikan Rp5 Miliar

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik dana swadaya pedagang Pasar Sayur dan Pasar Buah Karangploso kembali berlanjut. Firma Damai Nusantara Law Firm melayangkan somasi kedua kepada seorang Anggota DPRD

Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/FDN-LF/VIII/2026-SS2 tertanggal 2 September 2026. Firma hukum itu bertindak untuk Anton Apriansah serta para pedagang Pasar Sayur dan Pasar Buah Karangploso.

Surat tersebut menyoroti pertanggungjawaban dana swadaya pembangunan lapak atau kios Pasar Buah Karangploso. Nilai dana yang diminta untuk dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp5 miliar.

Kuasa hukum menyebut somasi pertama telah dikirim pada 24 Agustus 2026. Somasi itu memberikan batas waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi tuntutan.

Namun, kuasa hukum menyatakan tidak mendapat tanggapan setelah batas waktu tersebut berakhir.

“Tidak ada tanggapan, penjelasan, maupun tindakan apa pun,” tulis kuasa hukum dalam somasi kedua tersebut.

Kuasa hukum menilai sikap diam tersebut mempertegas persoalan pertanggungjawaban dana. Mereka juga meminta adanya kejelasan mengenai dana yang telah dihimpun dari para pedagang.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyebut oknum legislatif pernah menemui Bupati Malang. Pertemuan itu berkaitan dengan permintaan izin pembangunan pasar sebelum oknum tersebut menjadi anggota legislatif.

Para pedagang disebut telah menyetorkan dana sejak 2023. Namun, menurut isi somasi, pembangunan lapak Pasar Buah Karangploso belum juga selesai.

Baca Juga:  Wabup Malang Sambangi Gereja, Pastikan Natal 2025 Berlangsung Aman dan Damai

Kuasa hukum juga menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti terkait persoalan tersebut.

“Seluruh bukti lengkap sudah kami miliki,” tulis kuasa hukum dalam surat somasi tersebut.

Bukti yang disebut meliputi surat disposisi bupati, keterangan saksi, faktor pendukung, hingga bukti aliran dana. Kuasa hukum menyatakan bukti itu siap diajukan dalam proses hukum.

Dalam somasi kedua, kuasa hukum kembali menegaskan tuntutan pertanggungjawaban dana sekitar Rp5 miliar.

“Menjelaskan secara tertulis total dana swadaya yang diterima, rincian penggunaannya, dan bukti pertanggungjawaban lengkap,” demikian salah satu tuntutan dalam surat tersebut.

Kuasa hukum juga meminta pengembalian dana swadaya sekitar Rp5 miliar. Tuntutan itu disertai permintaan penyelesaian kerugian material dan immaterial pedagang selama tiga tahun.

“Apabila tidak bisa melaksanakan tanggung jawab, maka pedagang hanya meminta kelanjutan pembangunan lapak Pasar Buah Karangploso,” tulis kuasa hukum.

Selain persoalan dana, somasi tersebut menyoroti tanggung jawab oknum legislatif sebagai pejabat publik. Kuasa hukum meminta pihak tersebut bersikap transparan dan akuntabel.

Kuasa hukum menyebut telah menyiapkan sejumlah langkah apabila somasi terakhir itu tidak mendapat respons. Langkah tersebut mencakup laporan etik, gugatan perdata, serta laporan kepada lembaga pengawasan.

“Laporan resmi akan kami kirimkan ke Dewan Kehormatan DPRD Provinsi dan Kabupaten Malang atas pelanggaran kode etik berat,” tulis kuasa hukum.

Baca Juga:  Siswa Kelas 6 Mindatama Ditempa Karakter dan Disiplin Lewat GDMT Korps Pasgat 464 TNI AU

Mereka juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian dana sekitar Rp5 miliar. Gugatan itu juga mencakup ganti rugi dan kelanjutan pembangunan.

Selain itu, kuasa hukum menyatakan akan mengirim laporan kepada Gubernur Jawa Timur dan Inspektorat Provinsi. Laporan tersebut diarahkan untuk kepentingan pengawasan dan tindakan administratif.

Kuasa hukum juga mengancam membuka persoalan tersebut melalui konferensi pers. Mereka menyatakan akan mengundang media nasional dan lokal.

“Seluruh fakta, bukti, dan ketidakpedulian Bapak akan dipublikasikan secara luas,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.

Somasi kedua itu disebut sebagai peringatan terakhir sebelum langkah hukum ditempuh. Surat tersebut dibuat di Malang pada 2 September 2026.

Somasi ditandatangani Fredy Jonathan, S.H., M.H., C.P.T. dan Budi Harto, S.E., S.H., selaku advokat Firma Damai Nusantara Law Firm.