Berita  

21 Tahun MoU Helsinki, Banyak Janji Perdamaian Aceh Masih Menggantung

SUARAMALANG.COM — Dua puluh satu tahun setelah Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani MoU Helsinki, sejumlah agenda perdamaian Aceh masih menyisakan pekerjaan rumah.

Perang memang berhenti. Namun, persoalan kewenangan Aceh, kesejahteraan, reintegrasi, hingga pelaksanaan sejumlah butir kesepakatan masih menjadi perdebatan.

Peringatan 21 tahun damai Aceh pada 15 Agustus 2026 kembali membuka pertanyaan lama itu: seberapa jauh kesepakatan Helsinki benar-benar berjalan?

MoU Helsinki Tak Sekadar Hentikan Perang

Mengutip dokumen resmi terjemahan MoU Helsinki yang dipublikasikan PPID Pemerintah Aceh, Pemerintah Republik Indonesia dan GAM menandatangani kesepakatan damai tersebut di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan itu mengatur sejumlah agenda besar setelah konflik.

Mengutip dokumen yang sama, MoU Helsinki mengatur penyelenggaraan pemerintahan Aceh, partisipasi politik, ekonomi, hak asasi manusia, amnesti dan reintegrasi, serta keamanan.

MoU juga memberi Aceh kewenangan luas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Mengutip dokumen tersebut, Aceh menjalankan kewenangan dalam semua sektor publik kecuali bidang yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah Republik Indonesia, seperti hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman, serta kebebasan beragama.

MoU Helsinki juga menyentuh persoalan simbol.

Mengutip dokumen resmi itu, Aceh memiliki hak menggunakan simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.

Dua puluh satu tahun kemudian, persoalan bendera justru kembali memicu kericuhan dalam peringatan hari perdamaian.

Baca Juga:  Pemprov Jawa Timur Didorong Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. LIRA : "Gubernur Tidak Perlu Gengsi"

Kewenangan Aceh Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Persoalan implementasi MoU Helsinki sebenarnya bukan isu baru.

Mengutip JDIH DPRA, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah menerbitkan kajian mengenai MoU Helsinki dan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dalam aspek empiris.

Kajian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kesepakatan damai membutuhkan evaluasi terhadap berbagai aspek kewenangan dan penyelenggaraan pemerintahan Aceh.

Persoalan itu kembali mendapat sorotan pada peringatan 21 tahun damai.

Mengutip The Jurnal, Wakil Ketua Komisi I DPRA Rusyidi Mukhtar atau Ceulangiek menilai perdamaian Aceh belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan yang merata.

Ia menyoroti pembangunan, ekonomi, kehidupan sosial, dan implementasi MoU Helsinki.

Pemerintah Aceh juga mengakui masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan.

Mengutip ANTARA, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan berbagai persoalan yang masih tersisa harus pemerintah dan masyarakat selesaikan melalui dialog, musyawarah, dan saling percaya.

Fadhlullah juga menempatkan keadilan sebagai fondasi keberlanjutan perdamaian Aceh.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah sendiri melihat perdamaian sebagai proses yang masih berjalan.

Damai Harus Terasa, Bukan Sekadar Diperingati

Dua puluh satu tahun perdamaian tidak cukup pemerintah ukur dari tidak adanya konflik bersenjata.

Masyarakat juga perlu melihat hasil perdamaian dalam kehidupan sehari-hari.

Apakah kewenangan Aceh berjalan sesuai kesepakatan?

Apakah masyarakat menikmati manfaat ekonomi dari perdamaian?

Baca Juga:  Anggaran Beasiswa Pemkot Malang 2026 Terpangkas Rp1,9 Miliar, Puluhan Slot Mahasiswa Hilang

Apakah proses reintegrasi mantan kombatan dan pemulihan korban konflik sudah tuntas?

Apakah seluruh butir MoU Helsinki sudah memperoleh bentuk nyata dalam regulasi dan kebijakan?

Pertanyaan itu kembali menemukan relevansinya pada peringatan 21 tahun damai Aceh.

Mengutip RMOL Aceh, kericuhan di Masjid Raya Baiturrahman bermula dari persoalan pengibaran bendera bulan bintang. Aparat melarang aksi tersebut dan situasi kemudian berkembang menjadi bentrokan.

Ironisnya, persoalan simbol itu muncul tepat pada hari ketika masyarakat Aceh memperingati kesepakatan yang juga mengatur hak Aceh menggunakan simbol wilayah.

Karena itu, 21 tahun MoU Helsinki bukan sekadar angka.

Peringatan tersebut menjadi momentum untuk menghitung kembali hasil perdamaian.

Perang memang telah berakhir. Tetapi jika masih ada butir kesepakatan yang menggantung, maka tugas Aceh berikutnya bukan sekadar menjaga perdamaian, melainkan menuntaskan isi perdamaian itu sendiri.

Iklan
Iklan