Ucapan Idul Adha - Pemkab Malang

Terkait Penyegelan Ponpes di Malang, PBNU Himbau Hormati Proses Hukum

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi menyayangkan aksi penyegelan tiga pondok pesantren di Kabupaten Malang usai pengasuh pesantrennya, ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada santriwatinya.

Menurut Gus Fahrur sapaan akrabnya, penyegelan pondok pesantren oleh organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges, dianggap berlebihan dan mengangkangi kewenangan aparat penegak hukum.

Iklan

“Saya mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang tegas, adil, dan berpihak kepada korban. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman. Tidak boleh ada pelaku kejahatan yang dibiarkan bebas, dan tidak boleh ada korban yang diabaikan hak-haknya,” tegas Fahrur, Senin (15/6/2026)

Ia yang juga menjabat Ketua MUI Bidang Pondok Pesantren itu menegaskan, dukungan terhadap penegakan hukum tidak boleh diartikan sebagai pembenaran terhadap tindakan main hakim sendiri.

“Saya menolak segala bentuk premanisme dan kekerasan sipil, termasuk yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), agama, atau kepentingan moral tertentu.
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara massa. Karena itu, tidak boleh ada satu pun kelompok masyarakat yang bertindak seolah-olah menjadi polisi, jaksa, hakim, atau algojo di lapangan,” ujarnya.

Fahrur bilang, Negara Republik Indonesia telah memiliki perangkat penegakan hukum yang lengkap dan sah.

“Ada kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan, intelijen negara, dan berbagai lembaga terkait yang bekerja berdasarkan undang-undang. Mereka diberi kewenangan oleh negara, dilatih secara profesional, dan bertanggung jawab kepada hukum. Karena itu, tidak ada alasan bagi ormas mana pun untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum. Tidak boleh ada ormas yang melakukan razia sendiri, menyegel bangunan sendiri, membubarkan kegiatan sendiri, mengintimidasi warga sendiri, apalagi menyerang pondok pesantren, sekolah, rumah ibadah, atau lembaga pendidikan tanpa dasar hukum dan tindakan resmi dari aparat yang berwenang,” ungkap pemangku ponpes An Nur l Bululawang.

Jika ada dugaan pelanggaran hukum, sambungnya, pihaknya mempersilakan siapapun melaporkan kepada aparat yang berwajib.

“Jika ada sengketa, tempuh jalur hukum. Jika ada perbedaan pendapat, selesaikan melalui dialog dan mekanisme konstitusional. Itulah ciri negara yang beradab,” ujarnya.

Fahrur menambahkan, tindakan premanisme tetaplah premanisme meskipun dibungkus dengan atribut organisasi. Kekerasan, tetaplah kekerasan meskipun mengatasnamakan moralitas.

“Tidak ada kelompok yang boleh mengklaim dirinya sebagai penafsir tunggal hukum sekaligus pelaksana hukum. Tindakan menyegel pondok pesantren, mengusir orang, merusak fasilitas, menghalangi kegiatan, melakukan intimidasi, atau memaksakan kehendak melalui tekanan massa adalah tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan mengancam ketertiban umum,” bebernya.

Menurutnya, negara harus bertindak tegas terhadap praktik-praktik semacam ini.

“Kita harus berpihak kepada korban, tetapi keberpihakan kepada korban harus diwujudkan melalui proses hukum yang benar, bukan melalui amarah massa. Keadilan tidak akan lahir dari kekerasan sipil. Keadilan hanya dapat ditegakkan melalui hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

“Kita harus belajar dari banyak negara yang mengalami konflik berkepanjangan. Kekacauan biasanya dimulai ketika kelompok-kelompok sipil merasa berhak menjalankan fungsi negara. Ketika hukum digantikan oleh tekanan massa, yang lahir bukan keadilan melainkan ketakutan,” sambungnya.

Masih kata Fahrur, tidak bisa kemudian yang kuat menindas yang lemah, dan yang banyak membungkam yang sedikit.
Pasalnya, undang-Undang Ormas memberikan hak kepada masyarakat untuk berserikat dan berkumpul. Namun hak tersebut bukan izin untuk bertindak sebagai aparat penegak hukum.

“Ormas harus menjadi mitra negara dalam menjaga persatuan, bukan menjadi sumber keresahan dan konflik sosial. Sudah saatnya seluruh ormas kembali pada fungsi utamanya: pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, dan penguatan persaudaraan kebangsaan. Penegakan hukum biarlah menjadi tugas aparat yang memang diberi mandat oleh konstitusi,” tuturnya.

Fahrur juga berpesan dan tidak boleh membiarkan Indonesia berjalan menuju hukum rimba, di mana siapa yang paling keras suaranya merasa paling benar.

“Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, korban harus dilindungi, dan tidak boleh ada satu pun kelompok yang berdiri di atas hukum.
Jika setiap orang merasa berhak menghukum orang lain, maka negara akan runtuh. Tetapi jika semua pihak tunduk pada hukum, maka keadilan akan tegak, korban memperoleh perlindungan, dan persatuan bangsa akan tetap terjaga,” tukasnya mengakhiri.

Iklan
Iklan
Iklan