PJT I Tetap Batasi Kendaraan Roda Empat di Bendungan Lahor Mulai 1 Agustus 2026

SUARAMALANG.COM, Kabupaten MalangPerum Jasa Tirta (PJT) I memastikan tetap membatasi akses kendaraan roda empat atau lebih di jalan puncak Bendungan Lahor yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar mulai 1 Agustus 2026.

PJT I tetap menjalankan kebijakan tersebut meski sebelumnya warga dan pemerintah daerah menyampaikan penolakan. Mereka menilai pembatasan itu berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar Bendungan Lahor.

Kepastian tersebut tertuang dalam surat tertanggal 29 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Operasional PJT I, Milfan Rantawi. Surat itu ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.

Kepala Divisi Jasa Asa Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho, membenarkan isi surat tersebut. Menurutnya, perusahaan tetap menjalankan pembatasan akses di Bendungan Lahor sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Betul, tentang rencana pembatasan Bendungan Lahor tetap 1 Agustus 2026. Surat dari Direktur Operasional ke Forkopimda Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Meski demikian, Agung belum menjelaskan isi surat secara rinci. Ia menyebut kewenangan terkait kebijakan pembatasan akses berada di kantor pusat PJT I.

Surat Menjawab Permintaan Bupati Blitar

Camat Selorejo, Kabupaten Blitar, Agung Nugroho Sutamat, mengatakan dirinya telah menerima salinan surat dari PJT I melalui Kepala Bagian Hukum perusahaan pada Kamis pagi.

Menurut Sutamat, surat tersebut menjadi jawaban atas permintaan Bupati Blitar Rijanto. Sehari sebelumnya, Rijanto meminta PJT I mengkaji ulang rencana pelarangan kendaraan roda empat atau lebih yang melintasi jalan puncak Bendungan Lahor.

“Surat dari Pak Bupati sudah saya sampaikan ke PJT I kemarin pagi. Saya terima surat dari Direktur Operasional PJT I pagi ini. Jadi ini merupakan jawaban dari surat Pak Bupati,” kata Sutamat.

Karena PJT I tetap menjalankan kebijakan tersebut, Forkopimcam Selorejo bersama pemerintah desa terdampak berencana menggelar rapat koordinasi. Mereka akan menentukan langkah lanjutan untuk menyikapi keputusan tersebut.

Empat desa yang terdampak langsung meliputi Desa Ngreco, Desa Boro, Desa Olak Alen, dan Desa Selorejo.

Warga Khawatir Aktivitas UMKM Terganggu

Sebelumnya, rencana pembatasan akses kendaraan di Bendungan Lahor memicu penolakan dari masyarakat di Kabupaten Blitar maupun Kabupaten Malang.

Dalam pertemuan yang digelar PJT I pada 24 Juli 2026, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan tersebut. Mereka menilai pembatasan kendaraan roda empat akan memengaruhi ratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan mata pencaharian di kawasan Bendungan Lahor.

Warga Desa Ngreco, misalnya, mengelola berbagai usaha di kawasan rest area Bendungan Lahor dan pasar ikan. Sementara itu, masyarakat Desa Boro, Olak Alen, dan Selorejo menjalankan berbagai usaha di sepanjang jalur kembar yang menjadi akses utama menuju jalan nasional.

Dalam surat keberatannya, Bupati Blitar Rijanto juga menilai jalan Bendungan Lahor telah berkembang menjadi salah satu urat nadi transportasi. Jalur tersebut sekaligus menjadi pusat aktivitas ekonomi yang menghubungkan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Blitar meminta PJT I menunda pemberlakuan pembatasan akses. Pemerintah daerah juga meminta PJT I menyelesaikan kajian mitigasi risiko dan memastikan kesiapan jalur alternatif bagi masyarakat.

Hingga Kamis (30/7/2026), PJT I tetap mempertahankan keputusannya. Perusahaan akan mulai membatasi kendaraan roda empat atau lebih di jalan puncak Bendungan Lahor pada 1 Agustus 2026 sesuai surat yang telah dikirim kepada pemerintah daerah.

Iklan
Iklan