SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang optimistis realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai target interim sebesar 75 persen atau sekitar Rp94 miliar hingga 31 Juli 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari strategi percepatan penerimaan pajak daerah sebelum memasuki semester kedua tahun anggaran.
Hingga akhir Juli 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai sekitar 69,2 persen. Bapenda menilai tren tersebut menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya, ketika realisasi sekitar Rp120 miliar baru tercapai pada akhir Desember.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, mengatakan pihaknya terus mengintensifkan berbagai langkah untuk mempercepat pembayaran pajak sebelum batas jatuh tempo.
Bapenda Gencarkan Intensifikasi hingga Tingkat Desa
Menurut Made, percepatan penerimaan dilakukan melalui intensifikasi penagihan kepada wajib pajak, baik untuk objek pajak bernilai kecil maupun wajib pajak besar.
“Saat ini sudah 69,2 persen, adapun target 75 persen atau Rp94 miliar dari target Rp125 miliar sampai dengan 31 Juli 2026,” ujarnya.
Untuk ketetapan PBB-P2 di bawah Rp500 ribu, Bapenda menggandeng pemerintah desa menggelar sosialisasi sekaligus menghadirkan layanan pembayaran melalui Mobil Kas Keliling Bank Jatim. Langkah tersebut diharapkan memudahkan masyarakat melunasi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Sementara itu, terhadap wajib pajak dengan nilai ketetapan di atas Rp500 ribu, Bapenda melakukan pendekatan secara langsung sebagai bagian dari intensifikasi penerimaan.
“Intensifikasi ke wajib pajak untuk ketetapan di atas Rp500 ribu, khususnya wajib pajak besar. Contohnya wajib pajak Jasa Marga Tol menjanjikan pembayaran pada 30 Juli 2026,” kata Made.
Perbaikan Data SPPT Percepat Pembayaran
Selain intensifikasi penagihan, Bapenda juga mempercepat penyelesaian pengajuan perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Hingga kini, sebanyak 15.284 pengajuan perbaikan SPPT telah diselesaikan.
Perbaikan data tersebut dinilai membantu memperlancar proses pembayaran karena wajib pajak dapat segera melunasi kewajibannya setelah data diperbarui.
Bapenda juga terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT), pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa untuk memantau distribusi SPPT sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul di lapangan.
Pengingat Jatuh Tempo dan Layanan Digital
Made menjelaskan, selain melakukan penagihan aktif maupun pasif kepada wajib pajak besar, pihaknya juga terus mengingatkan masyarakat mengenai batas akhir pembayaran PBB-P2 pada 31 Juli 2026 agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.
“Mensosialisasikan kepada wajib pajak bahwa jatuh tempo 31 Juli agar terhindar dari denda. Serta pengembangan sistem Sipanji untuk pelayanan digital guna memudahkan pelayanan dan pembayaran,” ujarnya.
Melalui kombinasi intensifikasi penagihan, penyelesaian perbaikan SPPT, penguatan koordinasi dengan pemerintah desa, hingga pengembangan layanan digital melalui Sistem Sipanji, Bapenda Kabupaten Malang berharap target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai lebih cepat dibanding tahun sebelumnya.















