Data Lengkap 21 Tersangka dalam 3 Klaster Perkara Hibah Pokir DPRD Jawa Timur

SUARAMALANG.COM, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan total 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur. Para tersangka tersebut terbagi dalam tiga klaster berbeda sesuai peran masing-masing dalam perkara.

Klaster pertama berkaitan dengan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai penerima suap. Namun, KPK telah menghentikan penyidikan terhadap Kusnadi demi hukum setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 16 Desember 2025.

Lima pihak masuk dalam klaster pemberi suap kepada Kusnadi, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, dan A Royan.

Klaster kedua mencakup penerima suap lainnya, yaitu Anwar Sadad, Achmad Iskandar, serta Bagus Wahyudiono. Anwar Sadad sendiri merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Klaster ketiga terdiri atas 12 tersangka lain sebagai pihak pemberi suap. Nama-nama tersebut berasal dari unsur legislatif maupun pihak swasta di sejumlah daerah, di antaranya Sampang, Probolinggo, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, hingga Tulungagung.

BACA JUGA  Stok BBM dan LPG Jatim Aman Selama Libur Panjang Paskah, Pertamina Tambah Pasokan 49%

Perkara ini juga mengungkap dugaan aliran ijon fee dalam alokasi hibah pada klaster Kusnadi, dengan nilai disebut mencapai sekitar Rp32,9 miliar. Sementara itu, dokumen barang bukti yang muncul di persidangan memuat daftar 14 koordinator lapangan dengan alokasi hibah sekitar Rp120,5 miliar.

Empat pemberi suap dalam klaster Kusnadi telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara itu, A Royan belum menjalani persidangan lantaran disebut mengalami kondisi kesehatan yang membuat proses hukumnya tertunda.

Menanggapi perkembangan penanganan klaster-klaster tersebut, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi atau Didik, menyoroti agar KPK menuntaskan seluruh rangkaian proses hukum tanpa terkecuali. Menurutnya, petunjuk sejumlah pihak yang terlibat di klaster ketiga sudah cukup jelas.

BACA JUGA  Resmi Diharamkan! Ini Fatwa Lengkap MUI Jatim & Aturan Sound Horeg yang Sedang Digodok Pemerintah

“Petunjuknya sudah jelas, penahanan pihak swasta atau makelar di dapilnya, yakni Pasuruan-Probolinggo,” tegas Didik.

Hingga kini, proses hukum terhadap sejumlah tersangka dalam perkara ini masih terus berjalan di KPK.

Iklan
Iklan